JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/8/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua tersangka yang diserahkan adalah ZKN dan ARD. Keduanya diserahkan bersama barang bukti setelah penyidik KPK menyelesaikan proses penyidikan.
“Pada hari ini, Kamis (27/8/2026), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap yaitu Sdr. ZKN dan Sdr. ARD beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Budi dalam keterangannya.
Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU KPK pada Rabu (26/8/2026).
Dengan selesainya proses tahap II, perkara kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan.
Berkaitan dengan Dugaan Suap Pengisian Jabatan di Kuansing
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada SA yang merupakan Bupati Kuantan Singingi.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, perkara ZKN dan ARD selanjutnya akan dilimpahkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi.
Meski penyidikan terhadap dua tersangka pemberi suap telah rampung, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Di sisi lain, penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” jelasnya.
KPK memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama penanganan kasus.(*)