JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Andi Saiful Haq dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Andi Saiful diketahui juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang
Pemeriksaan dilakukan saat penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah amplop berisi uang yang diduga ditinggalkan Suhardiman Amby di meja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
KPK sebelumnya mengungkap amplop tersebut diduga berisi sekitar SGD14.000. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Raja Juli sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait keberadaan amplop tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan setelah audiensi selesai.
Setelah mengetahui keberadaan amplop itu, Raja Juli disebut memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Pengembalian uang tersebut dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
KPK Telusuri Selisih SGD2.000
Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya selisih antara jumlah uang yang diduga diserahkan dengan uang yang kemudian diamankan penyidik.
Dari sekitar SGD14.000 yang diduga diberikan, uang yang kemudian diamankan dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, berjumlah SGD12.000.
Selisih sekitar SGD2.000 tersebut menjadi salah satu bagian yang masih ditelusuri oleh penyidik KPK.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemberian lain kepada pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Penyidik sebelumnya menemukan dugaan pemberian sekitar SGD12.500 kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Uang tersebut juga diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pengumpulan dana hingga sekitar SGD46.500. Dana tersebut antara lain diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Pengumpulan dana tersebut diduga melibatkan Juprizal yang selain menjabat Ketua DPRD Kuansing, juga memimpin KUD Prima Sehati.
Selain perkara dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan, Suhardiman juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.