www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Tunggu Usulan Disbudpar Pekanbaru untuk Revisi Perda Hiburan Malam
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Abdul Wahid Sebut Tuntutan Jaksa Dibangun dengan Cocoklogi, Bantah Terlibat Penerimaan Uang
Kamis, 09 Juli 2026 - 13:26:01 WIB
Abdul Wahid sebut tuntutan jaksa dibangun dengan
Abdul Wahid sebut tuntutan jaksa dibangun dengan 'cocoklogi' (foto/Meri)

PEKANBARU - Terdakwa Abdul Wahid menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/7/2026).

Menurut Abdul Wahid, konstruksi perkara yang dibangun jaksa lebih didasarkan pada "cocoklogi" daripada fakta hukum yang sebenarnya.

Ia mencontohkan, jaksa mengaitkan sejumlah pertemuan, termasuk rapat di kediamannya pada 7 April, sebagai satu rangkaian peristiwa yang dinilai memiliki maksud tertentu. Menurutnya, penafsiran tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

"Dari awal ini lebih kepada cocoklogi. Rapat di kediaman 7 April dianggap sebuah peristiwa memaksa, kemudian rapat yang lain dianggap peristiwa yang sama. Menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta," ujar Abdul Wahid.

Ia juga menilai narasi yang disusun jaksa mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

Terkait surat yang disebut dalam persidangan, Abdul Wahid mengaku tidak mengetahui secara teknis keberadaan surat tersebut. Namun, ia mengaku telah mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Muhammad Arief Setiawan pada 24 April untuk melarang siapa pun yang mengatasnamakan dirinya.

"Saya sudah mengirim WA kepada Pak Arief. Siapa pun yang mengatasnamakan saya, saya melarang. Semua kepala daerah juga saya WA. Artinya saya sudah melakukan pencegahan," katanya.

Abdul Wahid juga membantah mengetahui adanya penyerahan uang sebagaimana didalilkan jaksa. Ia menuding saksi bernama Dhani tidak berkata jujur dan bertindak sendiri dengan menjual pengaruh untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Saya tidak tahu sama sekali soal penyerahan uang. Dhani berbohong. Dia menjual pengaruh sehingga mendapat keuntungan. Menurut saya tidak ada kaitannya dengan saya," tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa narasi yang dibangun JPU hanya berdasarkan asumsi yang dipaksakan.

"Menurut saya narasi yang dibangun jaksa itu seolah-olah cocoklogi. Saya lihat ini ada ilmu baru yang perlu kita pelajari, namanya cocoklogi," tutup Abdul Wahid.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Penulis: Meri
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Razia tempat hiburan malam di Pekanbaru beberapa waktu lalu (foto/tribunpku)DPRD Pekanbaru Tunggu Usulan Disbudpar Pekanbaru untuk Revisi Perda Hiburan Malam
ist.Kesempatan Emas! Pemprov Riau Gelar Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar MH (foto/int)DPRD Pekanbaru Nilai Perda THM Ketinggalan Zaman dan Harus Direvisi
Ilustrasi BMKG temukan titik panas di lima daerah Riau (foto/int)BMKG Catat 80 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang Delapan Hotspot
Kring Serse digelar di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat (foto/riaupos)Polisi Sisir Kampung Dalam hingga Jalan Pangeran Hidayat, 4 Orang Positif Narkoba
  Marc Marquez menang di MotoGP Jerman 2026 (foto/SC IG MotoGP)Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Ogura Tempel Ketat Jorge Martin di Klasemen
Mahasiswa Prodi Hubungan Masyarakat kunjungi Indomaret di Jalan Putri Tujuh, Pekanbaru (foto/ist)Mahasiswa Prodi Humas Kunjungi Indomaret, Pelajari Strategi Komunikasi Bisnis Ritel
Tampil Gigih di Sachsenring, Veda Ega Amankan Posisi Delapan pada Moto3 Jerman (foto/motogp)Veda Ega Tembus Delapan Besar di Moto3 Jerman, Duel Sengit Warnai Kemenangan Uriarte
Kepala Satreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos P.Kadishub Siak Junaidi Ditetapkan Tersangka OTT, Polisi Sita Uang Tunai
Ketua PSSI Rokan Hilir, Sutrisno (foto/afrizal)PSSI Rohil Siap Gulirkan Liga Antar Kecamatan Perebutkan Piala Bupati
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved