PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Dani M Nursalam dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kamis (9/7/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Dani M Nursalam membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan dikenakan ketentuan sesuai putusan pengadilan.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani M Nursalam dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Jaksa juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penyusunan tuntutan. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara sejenis, bersikap kooperatif dan terus terang selama proses persidangan, serta menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Selain itu, JPU turut mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan secara sukarela telah mengembalikan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa bersama tim penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.