PEKANBARU – Suasana di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), diwarnai dukungan dari ratusan simpatisan terhadap terdakwa Abdul Wahid.
Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, Abdul Wahid keluar dari ruang persidangan dan langsung disambut teriakan "Bebaskan Wahid" dari para pendukung yang terdiri dari kalangan ibu-ibu dan bapak-bapak.
Dukungan tersebut diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Namun, suasana berbeda terjadi saat Dani M Nursalam keluar dari ruang sidang. Sejumlah simpatisan meneriakkan kata-kata seperti "maling" dan "bersalah" kepada Dani saat meninggalkan area persidangan.
Persidangan perkara dugaan korupsi tersebut selanjutnya dijadwalkan kembali pada 20 Juli 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Abdul Wahid.