PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 3 tahun.
JPU turut menetapkan sebanyak 506 barang bukti dalam amar tuntutan. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen usulan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga berbagai dokumen dan barang bukti lainnya yang akan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Muhammad Arief Setiawan.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan hingga pembacaan putusan.