PEKANBARU - Besarnya penghasilan resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, kembali menjadi sorotan setelah mobil mewah Toyota Land Cruiser (LC) 300 GR Sport yang dikaitkan dengannya masuk dalam daftar barang bukti perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbincangan publik bukan hanya tertuju pada status kendaraan tersebut dalam proses hukum, tetapi juga pada perbandingan antara pendapatan resmi seorang Sekda dengan nilai kendaraan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Berdasarkan data penghasilan di lingkungan Pemkab Kuansing, Zulkarnain menerima gaji pokok sekitar Rp5,6 juta setiap bulan dan tunjangan melekat sekitar Rp6 juta.
Komponen terbesar penghasilannya berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Mengacu pada Peraturan Bupati Kuansing Nomor 3 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023, besaran TPP Sekda ditetapkan mencapai Rp54.791.795 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan resmi yang diterima Sekda Kuansing diperkirakan mencapai sekitar Rp66.391.795 setiap bulan, di luar gaji ke-13 maupun penghasilan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika diakumulasikan selama satu tahun, penghasilan tersebut mendekati Rp800 juta.
Apabila dilakukan simulasi sederhana, dengan asumsi seluruh pendapatan sekitar Rp66 juta setiap bulan disimpan tanpa dipotong kebutuhan hidup, pajak, maupun kewajiban lainnya, maka diperlukan waktu lebih dari 3 tahun untuk mengumpulkan dana senilai harga sebuah Toyota LC 300 GR Sport yang dipasarkan di kisaran Rp2 miliar.
Perhitungan tersebut belum memperhitungkan inflasi, biaya operasional kendaraan, maupun pengeluaran pribadi lainnya.
Sorotan publik juga mengarah pada fakta bahwa kendaraan tersebut diperoleh melalui skema pembiayaan atau leasing.
Dengan harga kendaraan yang melampaui Rp2 miliar, estimasi uang muka (down payment/DP) berada pada kisaran Rp420 juta hingga Rp500 juta.
Sementara itu, apabila menggunakan tenor sekitar lima tahun atau 59 bulan, cicilan bulanan diperkirakan mencapai Rp58 juta hingga Rp60 juta.
Nilai tersebut hampir setara dengan total pendapatan resmi Sekda setiap bulan, sehingga secara matematis sebagian besar penghasilan akan terserap untuk memenuhi kewajiban angsuran kendaraan.
Bahkan apabila uang muka dinaikkan hingga sekitar Rp1 miliar, estimasi cicilan bulanan masih berada di kisaran Rp30 juta selama 5 tahun.
Jumlah itu tetap tergolong besar karena menghabiskan hampir separuh dari total penghasilan resmi yang diterima setiap bulan.
Perbandingan antara besaran pendapatan resmi dengan nilai kendaraan mewah tersebut kini menjadi salah satu aspek yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah mobil Toyota LC 300 GR Sport itu ditetapkan sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan yang tengah diusut oleh KPK.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.