JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuansing, Riau.
Momen tersebut menjadi perhatian ketika Suhardiman, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen dan seorang pihak swasta, keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan.
Di tengah pengawalan petugas, Suhardiman masih sempat menyampaikan pesan singkat kepada awak media.
"Makasih mohon dukungan doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya sama-sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman.
Ketiganya kemudian dimasukkan ke mobil tahanan KPK untuk menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih.
Sebelum resmi ditahan, Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnaen sempat menjadi pihak yang dicari penyidik setelah operasi senyap berlangsung di Kuansing.
Keduanya akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada malam hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, keduanya tiba sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," kata Budi Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa setelah tiba di kantor KPK, keduanya langsung diperiksa oleh penyidik.
"Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 10 orang.
Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya Barang Bukti Elektronik (BBE) dan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai bagian dari praktik suap.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelum Suhardiman dan Zulkarnaen menyerahkan diri, KPK sempat mengimbau keduanya agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Sehingga memang kami dalam hal ini mengimbau agar yang bersangkutan kemudian bisa kooperatif dan menyerahkan diri," kata Budi Prasetyo.
Menurut KPK, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh pimpinan dan tim penyidik.
"Sehingga dalam proses atau tahap penyidikan ini, KPK kemudian nanti akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," pungkas Budi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.