PEKANBARU - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Pekanbaru telah rampung. Kini perhatian beralih pada pengadaan seragam sekolah.
Praktik monopoli pihak sekolah dengan bisnis jual beli seragam, hampir setiap tahun menjadi sorotan karena sangat memberatkan orangtua siswa demi keuntungan sekolah.
DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru agar tidak menjadikan pengadaan seragam sebagai sumber keuntungan yang membebani orangtua peserta didik.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang SPd menegaskan, sekolah tidak boleh mengarahkan ataupun mewajibkan wali murid membeli seragam di toko atau penjahit tertentu.
"Kita juga sudah menandatangani fakta integritas bersama tentang ini. Mulai SPMB hingga seragam sekolah, itu tidak boleh jadi bisnis pihak sekolah," tegas Jepta Sitohang, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, sekolah cukup menetapkan ketentuan mengenai warna, model, dan jenis seragam yang digunakan.
Sementara itu, orangtua memiliki hak untuk membeli seragam di mana pun selama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Jepta menilai kebebasan memilih tempat pembelian merupakan langkah penting agar tidak terjadi praktik monopoli maupun penjualan yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya menjelang dimulainya tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan meningkat.
Ia mengingatkan, biaya pendidikan yang harus dipersiapkan keluarga sudah cukup besar, sehingga pengadaan seragam tidak semestinya menjadi tambahan beban akibat praktik yang tidak sesuai aturan.
"Pastinya ini tak bisa hanya sekadar imbauan saja. Disdik harus mengawasi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah kewenangannya. Pastikan tidak terjadi praktik jual beli seragam," ujarnya.
Komisi III DPRD juga meminta Disdik Kota Pekanbaru memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses pasca-SPMB agar berjalan transparan dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
Selain persoalan seragam, DPRD mengingatkan agar tidak lagi muncul praktik-praktik lama yang kerap menjadi keluhan masyarakat, mulai dari dugaan penerimaan peserta didik melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan hingga kewajiban membeli perlengkapan sekolah di tempat tertentu.
"Mulai murid masuk jalur belakang atau jilid dua, dan seragam yang wajib dibeli di toko tertentu. Ini modus lama, jangan dilakukan lagi," pinta Jepta.
DPRD berharap komitmen yang telah dituangkan dalam fakta integritas benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak, sehingga pelaksanaan pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027 berlangsung transparan, akuntabel, serta tidak menambah beban ekonomi masyarakat.