PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Dahri Iskandar selaku ajudan Abdul Wahid, Ida Wahyuni yang bertugas sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta, serta Mega Lestari dan Muhammad Syahrul Amin yang bekerja sebagai pramusaji di kediaman Gubernur Riau.
Keempatnya hadir langsung di ruang sidang Mudjono SH untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang disidangkan.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Marjani.
Jaksa mengungkap dugaan praktik tersebut berlangsung pada periode April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Menurut dakwaan, perkara bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta untuk patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi apabila tidak mengikuti arahan.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta memberikan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan sejumlah perantara.
Awalnya, para kepala UPT disebut hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, angka tersebut kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan dari jabatan.
Proses penyetoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, kemudian Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total dana yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
JPU KPK juga menguraikan bahwa sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Atas perkara tersebut, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 serta Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini masih bergulir dan pemeriksaan saksi akan berlanjut dalam agenda sidang berikutnya.