www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Efek Dolar Menguat, Banyak Karyawan Kini Pilih Bawa Bekal dari Rumah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Korupsi Abdul Wahid Berlanjut, KPK Hadirkan Ajudan hingga Pramusaji Rumah Dinas
Kamis, 21 Mei 2026 - 15:01:59 WIB
Ajudan hingga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dihadirkan di sidang (foto/tribun)
Ajudan hingga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dihadirkan di sidang (foto/tribun)

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Dahri Iskandar selaku ajudan Abdul Wahid, Ida Wahyuni yang bertugas sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta, serta Mega Lestari dan Muhammad Syahrul Amin yang bekerja sebagai pramusaji di kediaman Gubernur Riau.

Keempatnya hadir langsung di ruang sidang Mudjono SH untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang disidangkan.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Marjani.

Jaksa mengungkap dugaan praktik tersebut berlangsung pada periode April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Menurut dakwaan, perkara bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta untuk patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi apabila tidak mengikuti arahan.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta memberikan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan sejumlah perantara.

Awalnya, para kepala UPT disebut hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, angka tersebut kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan dari jabatan.

Proses penyetoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, kemudian Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total dana yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

JPU KPK juga menguraikan bahwa sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Atas perkara tersebut, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 serta Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini masih bergulir dan pemeriksaan saksi akan berlanjut dalam agenda sidang berikutnya.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.Efek Dolar Menguat, Banyak Karyawan Kini Pilih Bawa Bekal dari Rumah
Pemuda pengganguran berinisial AA saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras.(foto: andi/halloriau.com)Disembunyikan dalam Batok Motor, Remaja Pengangguran di Pelalawan Kedapatan Bawa Sabu
Rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta yang sempat digeledah KPK.(foto: int)ART Beberkan KPK Geledah dan Sita Emas hingga Tas Mewah dari Rumah Abdul Wahid
Plt Dirut BRK Syariah, Helwin Yunus, hadir sebagai narasumber sektor perbankan dalam kegiatan nasional Meaningful Participation yang diselenggarakan BSOJK bersama Komisi XI DPR RI di Batam, Kamis (21/5/2026).Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
Pemprov Riau gandeng HIMPERRA hadirkan perumahan MBR di Riau.(ilustrasi/int)Atasi Krisis Hunian Urban, Pemprov Gandeng HIMPERRA Dorong Kuota Rumah MBR Riau
  Polsek Kerumutan dan PT SLS perketat kesiapan Sarpras Karhutla hadapi El Nino.(foto: andi/halloriau.com)Polsek Kerumutan dan PT SLS Perketat Kesiapan Sarpras Karhutla Hadapi El Nino
Disdik Riau gandeng Disnakertrans dan industri gelar Job Fair 2026 untuk lulusan SMK.(foto: mcr)Disdik dan Disnakertrans Riau Gandeng Industri Beri Peluang Lulusan SMK di Job Fair 2026
Pemko Pekanbaru tambah lokasi waste station.(ilustrasi/int)Pemko Pekanbaru Bangun 5 Waste Station Baru, Tukar Sampah Plastik Lebih Mudah
Proses evakuasi jenazah korban tenggelam.(ilustrasi/int)3 Hari Pencarian, ABK Pompong Tenggelam di Selat Rupat Ditemukan Meninggal
Narasumber menyampaikan materi pada kegiatan Bimtek Peningkatan Produktivitas Pertanian Kota Dumai yang digelar di MaxOne Hotel Dumai, Kamis (21/5/2026).(foto: bambang/halloriau.com)Wako Paisal Buka Bimtek Peningkatan Produktivitas Pertanian Kota Dumai
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved