PEKANBARU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan dua saksi mahkota, Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan, semakin memperkuat konstruksi dakwaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Menurut Meyer, kesaksian yang disampaikan mantan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, serta mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, dinilai melengkapi rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah diuraikan dalam surat dakwaan.
"Dari keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan di persidangan, rangkaian peristiwa yang telah dikonstruksikan dalam dakwaan semakin terhubung dan menjadi satu kesatuan," ujar Meyer.
JPU menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mengarah pada dugaan adanya permintaan uang yang berasal dari Abdul Wahid dan disampaikan melalui orang-orang yang berada di lingkaran terdekatnya.
Menurut jaksa, Dani M Nursalam dan Arief Setiawan disebut berperan dalam menyampaikan arahan tersebut kepada pihak-pihak terkait, sementara dana yang dimaksud diduga disiapkan oleh sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Meyer menjelaskan, dugaan tersebut bermula dari pertemuan yang berlangsung pada awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai gubernur sekitar Maret hingga April 2025.
Dalam pertemuan yang disebut berlangsung di kediaman gubernur, Abdul Wahid diduga memanggil Dani M Nursalam dan Arief Setiawan untuk membahas kebutuhan operasional yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Jaksa menyebut dalam pertemuan tersebut Arief Setiawan diminta berkoordinasi dengan Dani M Nursalam terkait berbagai urusan yang berhubungan dengan operasional gubernur.
Instruksi itu, lanjut Meyer, kemudian diteruskan kepada para kepala UPT di lingkungan terkait.
Menurut JPU, komunikasi serupa juga kembali terjadi dalam sejumlah pertemuan berikutnya, termasuk di Rumah Dinas Gubernur pada April 2025 dan di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025.
"Dari rangkaian pertemuan tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam alur komunikasi memahami adanya permintaan uang, pihak yang melaksanakan, serta pihak yang menyerahkan," katanya.
Selain itu, jaksa juga menyoroti alasan para kepala UPT mengikuti arahan tersebut. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, mereka mengaku merasa berada dalam tekanan karena khawatir akan dimutasi atau diturunkan dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Para kepala UPT merasa ada kewajiban untuk melaksanakan perintah tersebut. Mereka khawatir akan menghadapi konsekuensi berupa mutasi atau demosi apabila tidak menjalankannya," ujar Meyer.
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak.