PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dikenal sebagai praktik "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Persidangan kali ini menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam sebagai saksi untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Kehadiran kedua saksi tersebut menjadi perhatian karena keduanya juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama. Selama proses persidangan yang berlangsung sebelumnya, Arief dan Dani disebut memiliki peran penting dalam pengumpulan dana dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
Kesaksian keduanya dinilai berpotensi mengungkap lebih jauh aliran dana miliaran rupiah yang diduga dikumpulkan dari para kepala UPT, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah kepada Abdul Wahid.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menyeret Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.
JPU mengungkapkan, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang dalam rentang waktu April hingga November 2025. Dugaan praktik tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak terkait di Pekanbaru.
Menurut dakwaan, perkara bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan pesan kepada para pejabat agar patuh kepada pimpinan.
JPU mengutip adanya pernyataan "matahari hanya satu" yang disampaikan dalam rapat tersebut dan diikuti ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah dana yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
Permintaan tersebut, menurut jaksa, disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan pihak perantara lainnya.
Pada awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan dari jabatan mereka.
Pengumpulan dana dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul sebesar Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.
JPU juga menguraikan bahwa sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk keperluan pribadi dan kegiatan tertentu.
Atas perbuatannya, JPU KPK menilai para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta terkait dugaan aliran dana serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian publik di Riau tersebut.