www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid, KPK Hadirkan Saksi Ahli Terkemuka
Kamis, 11 Juni 2026 - 11:13:52 WIB
Ahli Hukum Administrasi Negara bersaksi di sidang dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpku)
Ahli Hukum Administrasi Negara bersaksi di sidang dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpku)

PEKANBARU – Persidangan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dikenal sebagai "jatah preman" terhadap anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/6/2026). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum, akademisi sekaligus pakar hukum administrasi negara yang memberikan keterangan secara daring melalui telekonferensi video.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang tahun 2025.

Selain Abdul Wahid, dugaan tindak pidana itu juga melibatkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Marjani. Mereka diduga meminta sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan menyerahkan uang dengan dalih loyalitas kepada pimpinan.

Jaksa mengungkapkan, praktik tersebut bermula dalam sebuah rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta menunjukkan kepatuhan kepada pimpinan.

"Matahari hanya satu," demikian pernyataan yang tercantum dalam dakwaan jaksa dan disampaikan kepada para pejabat, disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti arahan pimpinan.

Setelah dilakukan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta memberikan setoran atau "fee". Permintaan tersebut disampaikan melalui sejumlah perantara, termasuk pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun dalam perkembangannya, jumlah tersebut disebut meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.

Menurut jaksa, para pejabat menyetujui permintaan itu karena berada dalam tekanan dan khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.

Dalam dakwaan terungkap, setoran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

JPU KPK juga menguraikan bahwa sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi serta kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keterangan ahli yang dihadirkan KPK dalam persidangan ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan yang menjadi pokok perkara dalam kasus yang menyita perhatian publik Riau tersebut.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wako Pekanbaru, Agung perjuangkan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu (foto/int)Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status
Suasana Pelayanan Rahn Gadai Emas di BRKS Arifin Ahmad, Pekanbaru.Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
Ahli Hukum Administrasi Negara bersaksi di sidang dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpku)Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid, KPK Hadirkan Saksi Ahli Terkemuka
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (foto/int)SPMB Riau 2026 Dibuka, Lebih dari 40 Ribu Calon Siswa Berebut Kursi SMAN/SMKN
Ilustrasi Riau berpotensi diguyur hujan disertai petir (foto/int)Cuaca Riau Hari Ini: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai, Warga Diminta Waspada
  ASITA Riau audiensi dengan Disparpora Kabupaten Pelalawan bahas kolaborasi RITEX 2026 (foto/ist)Menuju RITEX 2026, ASITA Riau Buka Peluang Promosi Global bagi Pariwisata Pelalawan
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru turun lagi (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram Anjlok Lagi di Pekanbaru, Cek Daftar Lengkapnya
Bupati Inhu, Ade Agus meresmikan PSR 405 hektare di Batang Cenaku (foto/ist)Bupati Inhu Resmikan PSR 405 Hektare, Harapan Baru Ratusan Petani Sawit Batang Cenaku
Pekanbaru-Melaka kini terhubung langsung, dorong wisata dan ekonomi daerah (foto/ist)Tiga Kali Seminggu, Penerbangan Perdana Pekanbaru-Melaka Resmi Mengudara
PT Wijaya Karya (WIKA).Polri Bongkar Dugaan Korupsi Modernisasi Pabrik Gula, Kerugian Negara Capai Rp645 Miliar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved