PEKANBARU – Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas budidaya kelapa sawit yang diduga dilakukan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan penanganan perkara oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan korporasi besar.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan, perkara tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus lingkungan hidup, khususnya yang berdampak pada kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, Subdit Tipidter menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam serta kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Pelalawan.
“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998,” kata Ade.
Tanaman sawit di lokasi tersebut mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan diduga terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujarnya.
Penyidik menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta sejumlah ketentuan lain terkait perlindungan sempadan sungai.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin resmi.
“Hasil penyidikan menunjukkan PT MM tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” katanya.
Menurut Ade, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, dan penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas budidaya sawit di area tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian ekologis akibat dugaan kerusakan lingkungan tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Ade menambahkan, Polda Riau saat ini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidup. Seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, serta hasil uji laboratorium.
“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” ujarnya.
Ia menyebut penanganan perkara tersebut juga sejalan dengan komitmen Green Policing yang menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.
“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” tutupnya.
Atas kasus tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.