www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bupati Afni Pimpin Wawancara Final Calon Dirut BSP, Libatkan SKK Migas dan BPKP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PT Musim Mas Tersandung Kasus Lingkungan, Polisi Ungkap Dugaan Sawit Ilegal Sejak 1997
Selasa, 19 Mei 2026 - 07:39:39 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PEKANBARU – Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas budidaya kelapa sawit yang diduga dilakukan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan penanganan perkara oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan korporasi besar.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, perkara tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam kasus lingkungan hidup, khususnya yang berdampak pada kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Subdit Tipidter menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam serta kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Pelalawan.

“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998,” kata Ade.

Tanaman sawit di lokasi tersebut mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan diduga terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujarnya.

Penyidik menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta sejumlah ketentuan lain terkait perlindungan sempadan sungai.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin resmi.

“Hasil penyidikan menunjukkan PT MM tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” katanya.

Menurut Ade, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, dan penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas budidaya sawit di area tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian ekologis akibat dugaan kerusakan lingkungan tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Ade menambahkan, Polda Riau saat ini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidup. Seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, serta hasil uji laboratorium.

“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” ujarnya.

Ia menyebut penanganan perkara tersebut juga sejalan dengan komitmen Green Policing yang menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.

“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” tutupnya.

Atas kasus tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sumber: Detik


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Bupati Afni Pimpin Wawancara Final Calon Dirut BSP, Libatkan SKK Migas dan BPKP
Wabup Syamsurizal serahkan seragam gratis untuk siswa baru SD di Siak.Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP
Arsenal tinggal sejengkal dari titel juara Liga Inggris 2025/2026.
Arsenal Puncaki Klasemen Premier League, Gelar Juara Bisa Dipastikan Malam Ini
Sapi kurban.(ilustrasi/int)Riau Dorong Penggunaan Daun Pisang dan Sistem Digital untuk Pantau Hewan Kurban 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Turun ke Jalan Kakap, sosialisasikan P4GN.(foto: mimi/halloriau.com)Anak-Anak Pekanbaru Terancam, Azwendi Fajri Bongkar Strategi Bentengi Kampung dari Narkoba
  Toyota Veloz Hybrid dan Yaris Cross Hybrid meramaikan pameran otomotif di LW Pekanbaru (foto/Meri)Penjualan Toyota Veloz Hybrid Melejit, Konsumen Beralih ke Mobil Irit BBM
Ilustrasi.PT Musim Mas Tersandung Kasus Lingkungan, Polisi Ungkap Dugaan Sawit Ilegal Sejak 1997
Ilustrasi.Keutamaan Puasa Dzulhijjah dan Arafah Berdasarkan Hadis Sahih Bukhari-Muslim
Petugas PNM tenggelam di Sungai Indragiri.(ilustrasi/int)Petugas PNM Hilang Usai Perahu Terbalik di Sungai Indragiri
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Sumatera Dikepung 8 Hotspot Sore ini, Riau Nihil Titik Panas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved