PELALAWAN - Kepolisian Resor Pelalawan mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus perampokan disertai penganiayaan brutal yang terjadi di kantor pembayaran Surat Pengantar Buah (SPB) Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, aparat berhasil menangkap pelaku berinisial JA alias Jodi (27), yang diduga menggasak uang perusahaan lebih dari Rp76 juta setelah menyerang seorang kasir perempuan secara brutal.
Menurut penyidik, korban bernama Putriani Tamba (25) menjadi sasaran kekerasan saat berada di ruang kasir.
Pelaku diduga mengambil uang dari dalam brankas setelah lebih dulu melumpuhkan korban dengan serangan menggunakan gunting dan obeng yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Korban ditusuk secara membabi buta pakai obeng dan gunting. Bahkan gunting sampai bengkok. Alat itu diambil pelaku di lokasi kejadian," ujar Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, Jumat (19/6/2026).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius setelah menerima sebanyak 22 tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi perampokan itu dilakukan seorang diri.
Sebelum beraksi, tersangka disebut telah melakukan pengamatan terhadap lokasi dan kondisi kantor untuk mempelajari peluang menjalankan aksinya.
Polisi memastikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.
Seluruh rangkaian perencanaan hingga eksekusi dilakukan sendiri oleh tersangka.
Penyidik mengungkap bahwa tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong pelaku melakukan kejahatan tersebut.
Tersangka diketahui memiliki sejumlah utang pinjaman online dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.
Di saat bersamaan, ia juga disebut mengalami kecanduan judi online yang membuat kondisi keuangannya semakin memburuk.
"Tersangka ini tidak tahu lagi mau cari uang ke mana. Karena ada pinjaman online di mana-mana dan sering bermain judol juga. Jadi sebagian hasil rampokan digunakan untuk itu," kata Kompol Asep.
Fakta lain yang terungkap, sebelum melakukan perampokan di kantor PT MPT, pelaku juga diduga pernah mengambil uang milik orangtuanya sendiri sebesar Rp20 juta, yang dihabiskan untuk judi online.
Kondisi tersebut diduga memicu niat tersangka untuk mencari uang dalam jumlah besar guna menutupi utang pinjaman online sekaligus mengganti uang milik keluarganya yang telah digunakan.
Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang bergerak cepat melakukan pengejaran setelah menerima laporan kejadian.
Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Bandar Sei Kijang, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku pada bagian betis untuk menghentikan perlawanannya.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.