PELALAWAN - Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejari Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total pelaku yang terjerat dalam kasus ini mencapai 16 orang.
Penetapan tersangka terbaru dilakukan pada Rabu (14/1/2026) setelah penyidik memeriksa seorang saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan.
Tersangka tersebut berinisial RF, seorang pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Bunut.
“Tersangka berinisial RF, laki-laki, berasal dari Kecamatan Bunut dan berperan sebagai pengecer pupuk subsidi,” ujar Kajari Pelalawan, Siswanto AS melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, didampingi Kasi Intelijen Robby Prasetya, Kamis (15/1/2026).
Pemeriksaan Maraton dan Penahanan
RF sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (13/1/2026) bersama 14 tersangka lain yang langsung ditahan.
Setelah kembali dipanggil, RF akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan intensif hingga sore hari.
“Yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu seperti proses penetapan tersangka lainnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” jelas Eka Mulia Putra.
Berdasarkan bukti tersebut, RF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru sekitar pukul 16.00 WIB.
Jaringan Korupsi Terstruktur
Dengan penambahan ini, total 16 tersangka terdiri dari 14 laki-laki dan 2 perempuan. Dari jumlah tersebut, 15 orang ditahan, sementara satu tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatan.
Kasus ini mengungkap jaringan korupsi pupuk subsidi yang melibatkan penyuluh pertanian berstatus PNS serta pengecer dan distributor, tersebar di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras.
Di Kecamatan Bandar Petalangan, dua penyuluh PNS berinisial Y dan ZE bersama tiga pengecer AS, EW dan JH telah lebih dulu ditahan.
Menariknya, JH juga berstatus sebagai PNS, memperlihatkan adanya konflik peran dalam distribusi pupuk subsidi.
Sementara di Kecamatan Bunut, penyidik menetapkan enam tersangka, terdiri dari dua penyuluh PNS BM dan AN, serta empat pengecer SS, M, A, dan RF.
Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka meliputi penyuluh PNS SB dan empat pengecer ERH, YA, PS, dan S.
Tersangka ERH, seorang perempuan, ditangkap lebih awal di Pekanbaru pada 8 Januari lalu, yang berperan sebagai distributor sekaligus pengecer.
Negara Rugi Rp34,3 Miliar
Praktik penyelewengan pupuk subsidi yang berlangsung selama empat tahun (2019-2022) ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34.368.779.915,45.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Provinsi Riau, dengan rincian, di Kecamatan Bandar Petalangan Rp6,2 miliar lebih, Kecamatan Bunut Rp9,2 miliar dan Kecamatan Pangkalan Kuras Rp18,9 miliar.