PEKANBARU - Aparat kepolisian bersama instansi terkait memperketat pengawasan distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita di Kota Pekanbaru.
Langkah ini menyusul laporan adanya dugaan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pangan Polda Riau, Dinas Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Bulog menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pasar Sukaramai, Jalan Agus Salim, Sabtu (9/5/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa tiga toko penjual MinyaKita. Dari hasil pengecekan, satu toko terbukti menjual minyak goreng subsidi di atas HET.
Kasubdit I Indagsi Reskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihandika menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan bersubsidi.
“Jadi dapat disampaikan, kami bersama-sama dari Polda Riau dalam hal ini Satgas Pangan Polda Riau bersama-sama dengan Dinas Pangan, kemudian Dinas Perdagangan dan Bulog melakukan pengecekan terkait harga MinyaKita di Pasar Agus Salim Sukaramai,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, dari tiga toko yang diperiksa, satu di antaranya kedapatan menjual di atas ketentuan pemerintah.
“Dari hasil pengecekan, kita dapati ada tiga toko yang kita lakukan pengecekan. Dari tiga toko tersebut, satu toko kita temukan menjual di atas harga HET,” katanya.
Temuan tersebut tidak berhenti pada pembinaan di tingkat pedagang. Aparat kini menelusuri jalur distribusi MinyaKita untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari hulu ke hilir.
“Setelah ini kami akan melakukan penelusuran terkait dengan temuan harga di atas HET. Jika menemukan adanya dugaan perbuatan pidana, maka kami akan melakukan tindakan-tindakan kepolisian berupa penyelidikan lebih mendalam, bahkan bisa melakukan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Agus.