PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dihadirkan sebagai saksi. Selain itu, Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra dan Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom juga turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kehadiran sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau itu dinilai kuasa hukum Abdul Wahid memperkuat posisi kliennya dalam proses persidangan.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab mengatakan, kesaksian Syahrial Abdi menjadi poin penting terkait kebijakan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Menurut Kemal, Syahrial menjelaskan bahwa Abdul Wahid menjalankan kebijakan manajemen talenta guna memastikan proses penempatan ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi dan sistem merit.
“Syahrial Abdi menyatakan bahwa Abdul Wahid mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemprov Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system,” ujar Kemal.
Ia menambahkan, sistem tersebut diterapkan agar jabatan strategis di pemerintahan ditempati ASN yang memiliki kemampuan sesuai bidangnya.
“Sehingga tidak ada lagi ASN-ASN yang tidak berkompeten di bidangnya menduduki jabatan-jabatan di Provinsi Riau yang harusnya diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang itu,” jelasnya.
Dalam persidangan, turut dibahas mengenai peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan.
Kemal menyebut mutasi jabatan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui pertimbangan teknis dari BKN.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut dihadirkan sebagai saksi karena namanya beberapa kali disebut dalam jalannya persidangan.
“Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan di sini untuk memberikan keterangan di fakta persidangan,” katanya.
Kemal menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berlangsung terbuka agar seluruh fakta dapat diuji secara transparan di hadapan majelis hakim.
“Biar perkara ini semakin terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dapat dibuka di persidangan,” tegasnya.