PEKANBARU – Lonjakan harga minyak goreng subsidi Minyakkita di sejumlah pasar memicu respons cepat aparat.
Satgas Pangan Polda Riau kini memperketat pengawasan distribusi dan penjualan setelah ditemukan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menetapkan HET Minyakkita sebesar Rp15.700 per liter. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan produk tersebut masih dijual hingga Rp20 ribu per liter, bahkan lebih, di beberapa titik penjualan.
Situasi ini mendorong Satgas Pangan Polda Riau bersama instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), meningkatkan intensitas pengecekan di pasar dan jalur distribusi.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit I Reskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihandika menegaskan, pengawasan akan dilakukan lebih ketat untuk memastikan harga subsidi tetap sesuai aturan.
“Kita akan melakukan pengecekan kembali di lapangan. Tentunya pengawasan lebih diintensifkan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Agus, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab kenaikan harga di tingkat pedagang.
“Kita tetap melakukan pendalaman di lapangan,” katanya.
Ia menekankan bahwa penjualan minyak goreng subsidi di atas ketentuan pemerintah merupakan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Jika ditemukan ada pelanggaran tentu akan kita tindak tegas,” pungkasnya.