PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kembali menjadi sorotan publik.
Hingga kini, proses penyidikan yang telah berjalan cukup lama belum juga berujung pada kepastian hukum, baik berupa penetapan tersangka maupun penghentian perkara secara resmi.
Situasi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Apalagi, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, namun arah penyelesaian perkara masih belum jelas.
Pengamat hukum Riau, Dr Parlindungan SH MH menilai, lambannya kejelasan kasus tersebut mencerminkan ketidaktegasan dalam penanganan perkara pidana.
Ia menyinggung adanya penyitaan aset dari salah satu saksi yang kemudian dibatalkan melalui putusan praperadilan.
“Penyitaan aset yang kemudian dikembalikan lewat praperadilan menunjukkan adanya keragu-raguan dalam proses penyidikan. Ini memperkuat kesan bahwa perkara ini belum ditangani secara konsisten,” ujar Dr Parlindungan, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, prinsip utama dalam hukum pidana adalah kepastian hukum.
Jika penyidik menilai alat bukti belum mencukupi, maka penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kalau bukti tidak cukup, SP3 adalah pilihan yang sah dan justru menunjukkan profesionalitas. Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi, perkara harus segera dilimpahkan ke tahap penuntutan hingga pengadilan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, perkara yang dibiarkan menggantung terlalu lama rawan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Kondisi ini tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga dapat merusak wibawa institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, Dr Parlindungan menyoroti potensi ketidakadilan akibat status hukum seseorang yang tidak kunjung jelas.
Dalam praktik hukum, tidak terdapat batas waktu yang tegas terkait status tersangka yang belum ditahan, sehingga ketidakpastian tersebut bisa berlangsung berkepanjangan.
“Menetapkan status hukum tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi melanggar rasa keadilan. Kepastian arah penyelesaian perkara adalah bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia menegaskan, dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa, publik berhak mendapatkan kejelasan apakah kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan secara resmi.
Kepastian penyelesaian perkara dinilai penting untuk menjaga keadilan, transparansi, serta mencegah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Riau.