www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau Mandek, Ahli Hukum: Kepercayaan Publik Hilang
Selasa, 30 Desember 2025 - 13:28:57 WIB
SPPD fiktif DPRD Riau mandek.(ilustrasi/int)
SPPD fiktif DPRD Riau mandek.(ilustrasi/int)

PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kembali menjadi sorotan publik.

Hingga kini, proses penyidikan yang telah berjalan cukup lama belum juga berujung pada kepastian hukum, baik berupa penetapan tersangka maupun penghentian perkara secara resmi.

Situasi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Apalagi, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, namun arah penyelesaian perkara masih belum jelas.

Pengamat hukum Riau, Dr Parlindungan SH MH menilai, lambannya kejelasan kasus tersebut mencerminkan ketidaktegasan dalam penanganan perkara pidana.

Ia menyinggung adanya penyitaan aset dari salah satu saksi yang kemudian dibatalkan melalui putusan praperadilan.

“Penyitaan aset yang kemudian dikembalikan lewat praperadilan menunjukkan adanya keragu-raguan dalam proses penyidikan. Ini memperkuat kesan bahwa perkara ini belum ditangani secara konsisten,” ujar Dr Parlindungan, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, prinsip utama dalam hukum pidana adalah kepastian hukum.

Jika penyidik menilai alat bukti belum mencukupi, maka penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Kalau bukti tidak cukup, SP3 adalah pilihan yang sah dan justru menunjukkan profesionalitas. Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi, perkara harus segera dilimpahkan ke tahap penuntutan hingga pengadilan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, perkara yang dibiarkan menggantung terlalu lama rawan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Kondisi ini tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga dapat merusak wibawa institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Dr Parlindungan menyoroti potensi ketidakadilan akibat status hukum seseorang yang tidak kunjung jelas.

Dalam praktik hukum, tidak terdapat batas waktu yang tegas terkait status tersangka yang belum ditahan, sehingga ketidakpastian tersebut bisa berlangsung berkepanjangan.

“Menetapkan status hukum tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi melanggar rasa keadilan. Kepastian arah penyelesaian perkara adalah bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Ia menegaskan, dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa, publik berhak mendapatkan kejelasan apakah kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan secara resmi.

Kepastian penyelesaian perkara dinilai penting untuk menjaga keadilan, transparansi, serta mencegah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Riau.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved