www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Momentum HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Soroti Tantangan Media Masa Depan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Ilegal Logging SM Kerumutan P-21, Dalang Pembalakan Diburu
Kamis, 07 Mei 2026 - 16:26:17 WIB
Tersangka dan barang bukti kasus ilegal logging dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.(foto: mcr)
Tersangka dan barang bukti kasus ilegal logging dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.(foto: mcr)

PEKANBARU – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka pembalakan liar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial H (22) diserahkan bersama barang bukti pada Rabu (6/5/2026) untuk proses penuntutan.

Sementara satu tersangka lain, G (47), belum dapat dilimpahkan karena masih menjalani pemulihan pascaoperasi.

Kasus ini membuka dugaan jaringan pengangkutan kayu ilegal yang diduga beroperasi berulang kali di kawasan konservasi penting di Riau.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan tim gabungan terhadap sebuah truk Isuzu putih yang melintas di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 989 keping kayu gergajian tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Dari hasil penyelidikan, kayu tersebut diduga berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, kawasan konservasi yang memiliki peran vital menjaga keseimbangan ekosistem di Provinsi Riau.

Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan hutan dan mengganggu habitat satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi,” tegasnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan penyidik telah diperintahkan mengembangkan kasus guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali jaringan pembalakan liar.

“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga sumber daya alam hayati demi keberlanjutan generasi mendatang,” lanjutnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a terkait penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Momen peringatan HPN dan HUT ke -80 PWI di Kantor PWI Riau.(foto: mcr)Momentum HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Soroti Tantangan Media Masa Depan
Tersangka dan barang bukti kasus ilegal logging dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.(foto: mcr)Kasus Ilegal Logging SM Kerumutan P-21, Dalang Pembalakan Diburu
Polsek Teluk Meranti dan  Reskrim Polres Pelalawan menggagalkan penyelundupan 887 karung bawang ilegal di Teluk Meranti (foto/Andy)Polsek Teluk Meranti dan Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal
ilustrasi.SPT Tahunan Lewat Deadline, DJP Terapkan Teguran hingga Denda Otomatis
Jaksa geledah rumah PPTK dan Kantor Disdik Rohil, usut dugaan korupsi proyek SD-SMP 2024 (foto/ist)Kejati Riau Geledah Gedung Disdik Rohil, Penyidik Sita Dokumen Penting
  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohil, Roy Azlan AP, MSi (foto/afrizal)Meski Efisiensi Anggaran, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Rohil Tetap Lancar
Jalan Bangau Sakti Panam akan diperlebar untuk mengurai kemacetan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.(foto: int)Diperlebar 8 Meter, Jalan Bangau Sakti Bakal Jadi Jalur Pengurai Kemacetan di Pekanbaru
Bupati Suhardiman Amby secara simbolis salurkan uang pembinaan atlet (foto/ultra)Diserahkan Secara Simbolis, KONI Kuansing Salurkan Uang Pembinaan Atlet
Capella Honda menggelar premium rolling city, EV-olution Urban Ride, 35 motor Honda ramaikan jalanan kota (foto/ist)Capella Honda Gelar Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride, 35 Motor Honda Ramaikan Jalanan Kota
Damkar Pekanbaru evakuasi 214 ular dalam empat bulan (foto/int)Damkar Pekanbaru Evakuasi 214 Ular dalam 4 Bulan, Kobra hingga Piton Masuk Permukiman
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved