JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini fokus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk perkara BJB, penyidik mendalami terkait dengan perbuatan melawan hukum para tersangka,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Rabu (6/5/2026).
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (5/5/2026). Saksi yang diperiksa di antaranya Pemimpin Cabang Bank BJB Kantor Cabang Suci Bandung berinisial DHD dan Direktur Utama PT Cipta Karya Mandiri Bersama berinisial DF.
Budi menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini juga tengah menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Ketika hitungan finalnya sudah selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan perkara ini ke tahap penuntutan,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta.
Tiga pihak swasta tersebut masing-masing Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan enam agensi periklanan itu mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2 Desember 2025.