www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Alasan Eks Wako Risnandar Hingga Indra Pomi Terpidana Korupsi Tak Ajukan Banding
Senin, 22 September 2025 - 20:51:13 WIB
Terpidana korupsi Pemko Pekanbaru, Risnandar, Indra Pomi dan Novin tak ajukan banding (foto/tribunpku)
 
Terpidana korupsi Pemko Pekanbaru, Risnandar, Indra Pomi dan Novin tak ajukan banding (foto/tribunpku)  

PEKANBARU – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) dari APBD Kota Pekanbaru resmi menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan banding. Mereka adalah mantan Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila.

Putusan terhadap ketiganya dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 10 September 2025.

Risnandar Mahiwa dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 4 bulan. Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,8 miliar.

Namun, karena sebelumnya telah dilakukan penyitaan dari dirinya dan istrinya senilai Rp3,6 miliar lebih, Risnandar hanya perlu melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp200 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda Risnandar. Bila harta yang dimiliki tak mencukupi, ia dapat dikenai tambahan pidana kurungan.

Sementara itu, Indra Pomi Nasution divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,155 miliar. Sejumlah uang miliknya yang telah disita dijadikan sebagai pengurang uang pengganti.

Jika sisa pembayaran tak diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda miliknya dapat disita. Jika tetap tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun.

Novin Karmila juga dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Ia harus membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar. Hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi sisa uang pengganti yang belum dibayar.

Tidak hanya itu, sejumlah aset mewah miliknya dirampas negara, termasuk sebuah mobil BMW X1, puluhan tas bermerek, serta sepatu-sepatu mewah dari brand internasional.

Kuasa hukum Indra Pomi, Eva Nora, saat dikonfirmasi, menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Novin Karmila, Feri, yang menyebut bahwa kliennya menerima dengan lapang dada putusan yang dijatuhkan.

“Novin menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Sejak awal ia sudah mengakui kesalahannya, dan memilih untuk tidak memperpanjang proses hukum,” ujar Feri.

Dengan ketiganya tidak mengajukan banding, maka vonis pidana terhadap Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila segera berkekuatan hukum tetap dan masuk dalam proses eksekusi oleh pihak kejaksaan.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Jelang MotoGP Prancis 2026, Marquez Absen, Bagnaia standby di pole.(ilustrasi/int)Pole Pertama 2026! Bagnaia Punya Peluang Emas Menang di Le Mans, Marquez Absen
Seluruh jemaah calon haji Riau sudah berangkat ke Tanah Suci Makkah.(ilustrasi/int)Kloter Terakhir Dilepas, Keberangkatan Haji Pekanbaru 2026 Tuntas
  Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
Harga Minyakita di Pekanbaru meroket tajam.(ilustrasi/int)Minyakita di Pekanbaru Jadi Barang Mewah, Disperindag Endus Permainan Oknum Distributor
Pemeriksaan hewan kurban diperketat jelang Iduladha.(ilustrasi/int)75 Petugas Dikerahkan, Pemeriksaan Hewan Kurban Pekanbaru Diperketat Jelang Iduladha
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau hari ini.(infografis/halloriau.com)24 Hotspot Muncul di Sumatera, Riau Terpantau 3 Titik Panas Hari ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved