www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PHR Optimalkan Sumur Tua dengan Teknologi CEOR, WK Rokan Tetap Penyumbang Terbesar Nasional
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Alasan Eks Wako Risnandar Hingga Indra Pomi Terpidana Korupsi Tak Ajukan Banding
Senin, 22 September 2025 - 20:51:13 WIB
Terpidana korupsi Pemko Pekanbaru, Risnandar, Indra Pomi dan Novin tak ajukan banding (foto/tribunpku)
 
Terpidana korupsi Pemko Pekanbaru, Risnandar, Indra Pomi dan Novin tak ajukan banding (foto/tribunpku)  

PEKANBARU – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) dari APBD Kota Pekanbaru resmi menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan banding. Mereka adalah mantan Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila.

Putusan terhadap ketiganya dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 10 September 2025.

Risnandar Mahiwa dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 4 bulan. Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,8 miliar.

Namun, karena sebelumnya telah dilakukan penyitaan dari dirinya dan istrinya senilai Rp3,6 miliar lebih, Risnandar hanya perlu melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp200 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda Risnandar. Bila harta yang dimiliki tak mencukupi, ia dapat dikenai tambahan pidana kurungan.

Sementara itu, Indra Pomi Nasution divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,155 miliar. Sejumlah uang miliknya yang telah disita dijadikan sebagai pengurang uang pengganti.

Jika sisa pembayaran tak diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda miliknya dapat disita. Jika tetap tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun.

Novin Karmila juga dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Ia harus membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar. Hakim memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi sisa uang pengganti yang belum dibayar.

Tidak hanya itu, sejumlah aset mewah miliknya dirampas negara, termasuk sebuah mobil BMW X1, puluhan tas bermerek, serta sepatu-sepatu mewah dari brand internasional.

Kuasa hukum Indra Pomi, Eva Nora, saat dikonfirmasi, menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Novin Karmila, Feri, yang menyebut bahwa kliennya menerima dengan lapang dada putusan yang dijatuhkan.

“Novin menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Sejak awal ia sudah mengakui kesalahannya, dan memilih untuk tidak memperpanjang proses hukum,” ujar Feri.

Dengan ketiganya tidak mengajukan banding, maka vonis pidana terhadap Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila segera berkekuatan hukum tetap dan masuk dalam proses eksekusi oleh pihak kejaksaan.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PHR optimalkan sumur tua dengan teknologi CEOR.(foto: andi/halloriau.com)PHR Optimalkan Sumur Tua dengan Teknologi CEOR, WK Rokan Tetap Penyumbang Terbesar Nasional
Kegiatan parenting talk show dalam event Honda PCX 160 Bikers Playland di Capella Honda 88 Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)Honda PCX 160 Bikers Playland Pekanbaru Angkat Isu Fatherless, Pesan Penting untuk Para Ayah
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago (foto/merdeka)Menko Polkam: Kapolda hingga Pangdam Pertaruhkan Jabatan Jika Gagal Kendalikan Karhutla
Senam pagi warnai Sabtu sehat di Lapas Bagansiapiapi, Rohil (foto/Afrizal)Bangun Semangat Baru Pasca Pemindahan, Lapas Bagansiapiapi Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Ilustrasi BMKG mendeteksi puluhan titik panas di Sumatera (foto/int)BMKG Deteksi 37 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang Tiga Hotspot
  Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Dua Hotspot Terpantau di Riau Sabtu Sore, Ini Sebaran Lengkap di Sumatera
IKTS dan P3KPI Pekanbaru siap sukseskan PP Nomor 20 tahun 2026 (foto/ist)IKTS dan P3KPI Pekanbaru Siap Dukung Sosialisasi PP 20 Tahun 2026 bagi UMKM
KLH/BPLH dorong kolaborasi tata kelola air dan berbagi air untuk perkuat pencegahan Karhutla di lahan gambut Riau (foto/ist)KLH/BPLH Apresiasi Praktik Pengelolaan Gambut dan Water Sharing di Riau sebagai Model Pencegahan Karhutla Berkelanjutan
Pemprov Riau menggandeng BPH Migas, distribusi BBM subsidi kini diawasi lebih ketat (foto/int)Cegah Kebocoran BBM Subsidi, Pemprov Riau Resmi Jalin Sinergi Strategis dengan BPH Migas
Ilustrasi BMKG keluarkan peringatan hujan lebat dan angin kencang melanda sebagian besar Riau (foto/int)Pekanbaru dan Sejumlah Daerah Diguyur Hujan, BMKG Prediksi Cuaca Basah Masih Berlanjut
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved