PEKANBARU — Satu per satu aktor di balik kasus korupsi pemotongan kas di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru akhirnya menerima ganjarannya. Setelah vonis terhadap mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, kini giliran eks Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, yang dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu malam, 10 September 2025, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtamabmemvonis Novin Karmila dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa Novin Karmila dan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 4 bulan,” ujar hakim Delta dalam pembacaan putusan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Novin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar — setara dengan jumlah yang diterimanya dari praktik korupsi yang dilakukan bersama terdakwa lainnya. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang tersebut.
Jika dalam waktu tersebut Novin gagal membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila nilai aset yang disita tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan selama 1 tahun.
Dalam sidang yang berlangsung intens itu, hakim juga memutuskan penyitaan sejumlah barang bukti mewah milik Novin Karmila. Di antara barang yang dirampas negara adalah 1 unit mobil BMW X1.
Kemudian puluhan tas bermerek mewah seperti Louis Vuitton, Gucci, Chanel, dan lainnya. Serta koleksi sepatu mahal dari berbagai rumah mode internasional.
Namun, ada satu barang yang dikembalikan kepada pihak keluarga, yakni emas batangan seberat 100 gram, karena terbukti milik ibunya dan tidak terkait langsung dengan perkara korupsi ini.
Vonis ini mencerminkan konsistensi pengadilan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta hukuman serupa — baik dari sisi durasi pidana penjara, denda, maupun uang pengganti.
Meski demikian, baik pihak Novin Karmila maupun tim JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Kasus ini mencuat dari temuan praktik korupsi sistematis melalui pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru, yang terjadi selama masa jabatan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Walikota. Modusnya melibatkan pemotongan dana secara ilegal dan penerimaan gratifikasi dari berbagai kepala dinas.