www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tuntutan KPK Terhadap Tiga Mantan Pejabat Pekanbaru Tetap Berlaku, Pleidoi Ditolak
Rabu, 03 September 2025 - 12:59:29 WIB
Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Novin Karmila.

Penolakan tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9/2025). 

"Kami tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada Rabu, 12 Agustus 2025. Kami memohon agar nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," ujar JPU KPK.

Menanggapi replik tersebut, terdakwa Indra Pomi Nasution menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah diajukan. Kuasa hukumnya, Eva Nora, juga menegaskan pihaknya tetap pada pleidoi. 

"Melalui duplik secara lisan ini, kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau setidak-tidaknya seringan-ringannya," jelas Eva Nora.

Dengan penolakan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjadwalkan sidang putusan untuk perkara korupsi Indra Pomi Nasution pada Selasa (9/9/2025) pekan depan. 

Sementara itu, Risnandar dan Novin Karmila akan menyampaikan tanggapan mereka dalam agenda duplik pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Risnandar dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. 

Indra Pomi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. 

Sedangkan Novin Karmila dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.

Para terdakwa dipersalahkan karena melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Risnandar dan Indra Pomi juga dijerat kasus gratifikasi.

 

Sumber: Riaupos.co
Editor: M Iqbal


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
  Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved