www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sanitasi Pekanbaru Dilirik Dunia, ADB Tinjau Dampak Positif Pengelolaan IPAL bagi Masyarakat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Eks Bos PT SPR, Skandal Korupsi Migas Seret Kerugian Negara Puluhan Miliar
Sabtu, 25 April 2026 - 07:52:49 WIB
ist.
ist.

PEKANBARU – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, dijatuhi hukuman 4 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (24/4/2026). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek minyak dan gas (migas) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan Rahman terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Rahman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,51 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Direktur Keuangan Ikut Divonis

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, juga divonis 4 tahun penjara, serta dikenakan denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan.

Debby juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,22 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani pidana tambahan berupa 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yuliana Sari.

Kasus ini bermula dari pengelolaan proyek migas PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, dalam kurun waktu 2009 hingga 2015. Dalam prosesnya, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas dengan pihak swasta.

Modus yang dilakukan di antaranya berupa penarikan dana tanpa prosedur resmi, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, serta manipulasi laporan keuangan melalui pengakuan pendapatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Selain dinikmati para terdakwa, dana hasil korupsi tersebut juga disebut mengalir kepada sejumlah pihak lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.Sanitasi Pekanbaru Dilirik Dunia, ADB Tinjau Dampak Positif Pengelolaan IPAL bagi Masyarakat
Sinergi TNI AL dan masyarakat pesisir, Komandan Kodaeral I menggelar Baksos di Pulau Halang, Rohil (foto/afrizal)Sinergi TNI AL dan Masyarakat Pesisir, Komandan Kodaeral I Gelar Baksos di Pulau Halang
BPBD Kuansing Siagakan Personil Selama MTQ ke 44 Provinsi Riau di Teluk Kuantan
Ketua DPRD Kuansing Ajak Masyarakat Berpartisipasi Sukseskan MTQ ke 44 Provinsi Riau
Perahu Hias Masing- masing Kabupaten/ Kota akan Tampil Pada Pembukaan MTQ XLIV Riau di KuansingĀ 
  Hasil panen cabai anggota Kelompok Tani Asa Baru binaan CD RAPP di Kampung Rawa Mekar Jaya.Bertahan di Tengah Tantangan, Kelompok Tani Asa Baru Tumbuh Lewat Budidaya Cabai
Tuan Rumah MTQ ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Terus Benahi Kota Teluk Kuantan
MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing akan Perlombakan 10 Cabang
Bupati Suhardiman Amby Undang Menteri Agama Buka MTQ ke 44 Provinsi Riau di Kuansing
Pembangunan Astaqa MTQ ke 44 Provinsi Riau di Kuansing Terus Digesa
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved