PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau menghadirkan momen yang menarik perhatian publik.
Selain mengupas pokok perkara, persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), juga memperlihatkan dinamika hubungan politik antara Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto dan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
SF Hariyanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid.
Dalam kasus tersebut, Abdul Wahid duduk di kursi terdakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan serta mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Persidangan menjadi sorotan karena menjadi pertemuan pertama antara SF Hariyanto dan Abdul Wahid sejak operasi tangkap tangan KPK yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid mengawali dialog dengan mengungkapkan rasa senangnya dapat kembali bertemu dengan SF Hariyanto.
"Saya senang melihat Pak SF ada di sini. Sebelumnya belum pernah ketemu saat OTT," kata Abdul Wahid dalam persidangan.
Percakapan kemudian bergeser ke pembahasan mengenai kontestasi Pemilihan Gubernur Riau 2024.
Abdul Wahid mempertanyakan apakah dirinya pernah secara langsung meminta dukungan untuk menjadi gubernur.
"Apakah saya meminta jadi gubernur?" tanya Abdul Wahid kepada SF Hariyanto.
Pertanyaan tersebut sempat memancing perhatian majelis hakim yang mempertanyakan kaitannya dengan substansi perkara korupsi yang sedang disidangkan. Meski demikian, hakim tetap memberikan kesempatan kepada saksi untuk menjawab.
Menanggapi pertanyaan itu, SF Hariyanto menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya tidak berniat maju dalam Pilgub Riau karena mempertimbangkan etika birokrasi.
Saat itu, mantan Gubernur Riau, Syamsuar masih berencana ikut dalam kontestasi politik tersebut.
"Saya disuruh maju berhadapan dengan kandidat dan Pak Syamsuar ingin maju. Pak Syamsuar atasan saya dan secara etika tidak bagus melawan atasan saya," ujar SF Hariyanto.
Menurut SF, situasi politik berubah ketika Syamsuar memutuskan ikut bertarung dalam Pilgub.
Kondisi itu membuat dirinya justru mendorong Abdul Wahid untuk maju sebagai calon gubernur.
"Di tengah perjalanan Pak Syamsuar maju di Pilgub. Saya minta Abdul Wahid yang maju," katanya.
SF kemudian menirukan respons yang diterimanya saat itu.
"Ya, majulah," ucap SF Hariyanto.
Ia menambahkan bahwa skema politik yang akhirnya disepakati adalah Abdul Wahid maju sebagai calon gubernur, sementara dirinya mendampingi sebagai calon wakil gubernur.
Dialog tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian selama persidangan karena menggambarkan hubungan politik kedua tokoh yang sebelumnya berpasangan dalam Pilgub Riau 2024, namun kini bertemu dalam situasi yang berbeda di ruang sidang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, persidangan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman sejumlah fakta yang berkaitan dengan dugaan pemerasan anggaran proyek.