PEKANBARU - Persidangan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dikenal sebagai "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau menghadirkan keterangan menarik dari Ustaz Abdul Somad (UAS), Kamis (18/6/2026).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, UAS hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang diajukan untuk meringankan terdakwa Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim, UAS mengungkap, Abdul Wahid pernah menyampaikan kepadanya adanya dugaan ancaman yang disebut berasal dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau.
Kesaksian tersebut muncul saat Ketua Tim Advokasi Abdul Wahid, Kemal Shahab menanyakan hubungan antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto yang belakangan ramai diperbincangkan publik karena disebut tidak harmonis.
UAS menjelaskan bahwa Abdul Wahid pernah datang secara langsung untuk menyampaikan keluhannya.
"Bapak Abdul Wahid datang mengadu kepada saya bahwa beliau mendapatkan ancaman, bahwa ada suara rekaman KPK. Beliau mengatakan kepada saya, saya diancam, jangan macam-macam," ujar UAS di persidangan.
Menurut UAS, saat itu ia mempertanyakan dasar ancaman tersebut karena tidak melihat adanya persoalan hukum yang dapat dijadikan alasan.
"Saya bertanya bagaimana itu? Tidak ada kasusnya, ini hanya sekadar ancaman untuk menakut-nakuti beliau," lanjutnya.
Dalam kesaksiannya, UAS juga mengungkap adanya upaya untuk mempertemukan dan mendamaikan Abdul Wahid dengan SF Hariyanto.
Ia menyebut mantan Bupati Siak yang juga Ketua Tim Pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada, Arwin bersama tokoh masyarakat Asri Auzar pernah mendatanginya untuk membahas kemungkinan rekonsiliasi kedua tokoh tersebut.
Namun, UAS mengaku kesulitan menemukan titik temu apabila komunikasi diwarnai dengan ancaman.
"Saya bilang, kalau sudah main ancam-ancam saya tidak menemukan titik temu untuk mendamaikan mereka. Tapi kalau bapak sebagai orang tua di Riau yang mampu mendamaikan, saya siap kapan pun bapak undang untuk berdamai," kata UAS.
Lebih lanjut, UAS menegaskan dirinya memiliki prinsip untuk menghadapi segala bentuk intimidasi melalui jalur hukum.
Ia mengaku pernah mengalami peristiwa serupa di masa lalu dan memilih menyelesaikannya melalui proses hukum resmi.
"Saya sampaikan ke Pak Abdul Wahid, saya tidak bisa diancam orang. Ketika dulu saya dibully dan diancam orang, saya laporkan ke Polda, di-BAP, dan saya bawa ke pengadilan," ujarnya.
Dalam persidangan itu, UAS juga mengakui pernah bertemu langsung dengan SF Hariyanto di sebuah kafe di Jalan Kartini, Pekanbaru.
Menurut UAS, pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, termasuk mengenai sosok M Nursalam atau yang akrab disapa Dani, serta persoalan usulan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Saya diminta datang untuk jumpa di kafe Jalan Kartini. Saya datang. Di antaranya yang dibicarakan waktu itu bahwa beliau mengatakan Bapak Dani mesinnya dua, tidak punya pekerjaan," ucap UAS.
"Mesin dua maksudnya istrinya dua, besar pengeluaran tidak ada pekerjaan, sekarang dia ngutip-ngutip, minta-minta duit, supaya disampaikan ke Pak Abdul Wahid, kemudian tentang pengusulan Sekda," tukasnya.
Kesaksian UAS menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang masih terus bergulir. Majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan maupun pembelaan dalam perkara tersebut.