www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemerintah RI Sunat Subsidi Motor Listrik 2026 Jadi Rp3 Juta Per Unit
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus 'Jatah Preman' PUPR Riau, KPK Hadirkan Pakar Pidana Unsoed sebagai Saksi Ahli
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:32:32 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)

PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu memberikan keterangan secara virtual melalui konferensi video untuk menjelaskan aspek hukum dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus dugaan pemerasan atau "jatah preman" di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Perkara tersebut menempatkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Gubernur Riau periode 2025–2030 nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Jaksa menguraikan bahwa praktik tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025.

Sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Menurut dakwaan, arahan awal muncul dalam rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat diingatkan agar mengikuti kebijakan pimpinan.

"Matahari hanya satu," demikian salah satu kalimat yang disebut jaksa disampaikan dalam rapat tersebut dan kemudian menjadi bagian dari uraian dakwaan di persidangan.

JPU menilai pernyataan itu disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan.

Setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah dana melalui beberapa perantara, termasuk pejabat dinas terkait.

Awalnya, besaran setoran yang disanggupi berada di kisaran 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun dalam perkembangannya, angka tersebut disebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Jaksa mengungkapkan para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan yang dinilai berpotensi mengancam posisi jabatan mereka.

Dana yang terkumpul kemudian diserahkan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, disusul Rp1 miliar pada tahap kedua, serta Rp750 juta pada tahap ketiga.

Dengan demikian, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan, sebagian dana tersebut disebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.

Selain itu, uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan aktivitas tertentu.

Menghadirkan Prof Hibnu Nugroho sebagai saksi ahli, KPK berupaya memperkuat pembuktian terkait unsur pidana pemerasan yang didakwakan kepada para terdakwa.

JPU menilai tindakan para terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun pembelaan para terdakwa.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemerintah sunat insentif motor listrik.(ilustrasi/int)Pemerintah RI Sunat Subsidi Motor Listrik 2026 Jadi Rp3 Juta Per Unit
Pemko Pekanbaru akan hadirkan MPP mini di kecamatan.(foto: int)MPP Mini Segera Hadir di Pekanbaru, Ini 4 Kecamatan yang Jadi Pilot Project
Menu MBG racuni ratusan siswa dan guru di Kampar.(ilustrasi/int)Korban Dugaan Keracunan MBG Kampar Terus Bertambah, Kini Capai 157 Siswa dan Guru
Kabut asap melanda Kabupaten Pelalawan.(foto: mcr)Karhutla Kerumutan Picu Kabut Asap, 18 Ribu Masker Disiapkan untuk Pelalawan
Kepala KPw BI Riau, Panji Achmad beri dukungan dua UMKM Riau unjuk daya saing di KKI 2026.(foto: barkah/halloriau.com)UMKM Tenun Riau Bertemu Fesyen Futuristik di KKI 2026
  DLHK Pekanbaru siapkan evaluasi berkala kebersihan di kelurahan.(ilustrasi/int)Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Kebersihan, Kinerja Lurah akan Dievaluasi
Kabut asap mulai selimuti Kota Pekanbaru.(ilustrasi/int)Pekanbaru Mulai Diselimuti Kabut Asap, DPRD: Ini Bukan Kado Kemerdekaan untuk Warga
Harga ayam potong di Kota Pekanbaru meroket.(ilustrasi/int)Harga Ayam Meroket, Pemko Pekanbaru Telusuri Rantai Distribusi
Remaja hanyut di Sungai Kuantan ditemukan meninggal dunia.(ilustrasi/int)Dua Hari Dicari, Remaja 17 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuantan
Pelajar SMP Sijunjung adu kreativitas di Liga Sang Juara Telkomsel.(foto: istimewa)35 Sekolah dan 3.763 Siswa Terlibat, Liga Sang Juara Telkomsel Dorong Literasi Digital
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved