www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Fakta Baru Sidang Tipikor Pekanbaru, JPU Siap Bongkar Eksepsi Abdul Wahid
Minggu, 05 April 2026 - 22:01:12 WIB
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani sidang.(foto: int)
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani sidang.(foto: int)

PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi atas nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

Eksepsi tersebut sebelumnya menolak seluruh dakwaan jaksa. Pihak terdakwa menilai surat dakwaan tidak lengkap, tidak cermat, dan kabur sehingga dinilai harus batal demi hukum.

Sidang ini menjadi momentum krusial karena akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin dakwaan. Ia menegaskan, pergeseran anggaran yang disorot jaksa merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran serta merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pergeseran anggaran itu hal biasa, tidak ada pelanggaran hukum. Itu berdasarkan instruksi Presiden dan juga Permendagri. Yang mengusulkan dan membahas adalah tim, saya hanya membuat pergubnya,” ujar Abdul Wahid usai sidang.

Ia menekankan bahwa proses perencanaan dilakukan tim teknis, sementara dirinya hanya menetapkan regulasi melalui peraturan gubernur.

Dakwaan jaksa juga menyoroti pertemuan di kediaman gubernur yang disebut menjadi awal praktik pemerasan. Abdul Wahid membantah adanya tindakan tidak wajar dalam rapat tersebut, termasuk tudingan pengumpulan ponsel peserta.

Ia menyebut pertemuan itu hanya berisi arahan umum tentang tata kelola pemerintahan.

“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada lagi istilah ‘matahari satu’ atau ‘matahari dua’. Yang ada hanya satu, yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Ia juga menolak tudingan ancaman mutasi.

“Saya tidak pernah mengancam siapa pun. Itu rapat biasa saja,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menuduh Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung April–November 2025 dan melibatkan beberapa nama, termasuk kepala dinas, tenaga ahli gubernur, serta ajudan.

Menurut dakwaan, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyetorkan “fee” proyek setelah adanya pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah. Persentase setoran disebut meningkat dari 2,5 persen menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Setoran dilakukan bertahap, Tahap I Rp1,8 miliar, Tahap II Rp1 miliar dan Tahap III Rp750 juta.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Jaksa menduga sebagian dana disalurkan melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Sidang tanggapan eksepsi akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan menerima keberatan terdakwa atau memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
BMKG mencatat 21 hotspot atau titik panas di Sumatera, Riau menjadi wilayah terbanyak kedua (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 21 Hotspot di Sumatera
Reses Ketua DPRD Kuansing, Juprizal di Desa Cengar (foto/ultra)Reses Ketua DPRD Kuansing, Perbaikan Jalan Jadi Usulan Prioritas Warga Cengar
  6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
Wedding Showcase 2026.Living World Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Maison Blush Wedding Showcase 2026, Pameran Pernikahan Mewah Pertama di Riau
Anggota DPR EI, Hendry Munief berharap Siak harus bisa menjadi wajah wisata budaya Melayu Indonesia (foto/ist)Hendry Munief: Siak Harus Jadi Wajah Wisata Budaya Melayu Indonesia
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved