www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Rp 27,6 Miliar di Meranti: Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU
Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:04:40 WIB
Ketiga tersangka saat akan ditahan.
Ketiga tersangka saat akan ditahan.

PEKANBARU – Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti. Penyerahan ini merupakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022–2023.

Kasus ini bermula dari proyek senilai Rp27,6 miliar yang dianggarkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Melalui proses lelang, proyek tersebut dimenangkan oleh konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi–PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak Rp25,9 miliar.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari. Namun, pelaksanaan proyek justru dilakukan oleh MRN yang bukan merupakan personel resmi perusahaan pemenang tender.

Selain itu, seluruh pencairan dana proyek masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Selama proses berjalan, dilakukan tiga kali addendum, termasuk perubahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menyebut MRN bersama HB selaku Direktur PT Gumilang Sajati (konsultan pengawas) dan RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif sebesar 80,824%.

“Laporan ini disetujui RN dan dijadikan dasar pembayaran sebesar 80% atau Rp17,4 miliar,” kata Zikrullah, Rabu (27/8/2025).

Namun, hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan riil hanya mencapai 31,68%. Akibat rekayasa laporan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang diterbitkan pada 30 Juni 2025.

Berdasarkan minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan MRN, HB, dan RN sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketiga tersangka kini ditahan oleh JPU selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025 di Rutan Kelas II Meranti. Saat ini, tim JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Sumber: detik


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
  Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved