JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya praktik “jatah preman” yang melibatkan kepala daerah dalam proses penambahan anggaran.
“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, kemudian ada semacam ‘japrem’ atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, Dinas PUPR Riau membawahi sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang juga akan didalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp1,6 miliar dalam rangkaian OTT terhadap Abdul Wahid. Uang itu ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang, mulai dari rupiah hingga valuta asing.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. Jika dirupiahkan, totalnya sekitar Rp1,6 miliar,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Riau. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman akan dilakukan pada Rabu (5/11/2025).