JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan setelah tim KPK sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul di salah satu kafe di Riau.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025), setelah penyidik memeriksa sang gubernur.
“Terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” ujar Budi.
Abdul Wahid tidak sendiri saat ditangkap. Ia bersama seorang berinisial TM, yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran tambahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa 10 orang saksi, terdiri atas Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, meski identitas mereka belum diungkap.
“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan besok dalam konferensi pers,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar AS, dan poundsterling, dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.