www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Riau Sharia Week 2025: Sinergi Kuat untuk Transformasi Ekonomi Syariah di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eksekusi Marisa Putri Terpidana 8 Tahun Penjara Ditunda, Salinan Putusan Belum Diterima JPU
Rabu, 18 Desember 2024 - 21:42:49 WIB

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat mengeksekusi hukuman delapan tahun penjara terhadap Marisa Putri, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Eksekusi tertunda karena salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru belum diterima.

"Putusan belum kami terima, sehingga eksekusi belum bisa dilakukan," ujar JPU Senator Boris Panjaitan, Selasa (17/12/2024).

Baik pihak JPU maupun terdakwa Marisa Putri menyatakan menerima vonis tanpa mengajukan banding setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hendah Karmila Dewi, membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Marisa Putri. Selain itu, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik terdakwa selama dua tahun setelah masa hukuman selesai dijalani.

Hakim Hendah menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

Sebelum membacakan putusan, hakim Hendah turut menyampaikan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Marisa Putri.

Disampaikan Hendah, ada pun hal memberatkan bagi Marisa Putri, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat,” ucap hakim Hendah dikutip dari tribunpekanbaru.

Selain itu, hal memberatkan lainnya, terdakwa Marisa Putri positif mengonsumsi zat terlarang jenis methamphetamine. Serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan kelurga korban.

Sementara hal meringankan, terdakwa Marisa dinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa.

Hakim Hendah menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan kickoff Riau Sharia Week 2025 di BI Riau.(foto: istimewa)Riau Sharia Week 2025: Sinergi Kuat untuk Transformasi Ekonomi Syariah di Riau
Jalan penghubung empat desa di Kuansing putus (foto/detik)Jalan Penghubung di Kuansing Putus Diterjang Banjir, Akses Warga 4 Desa Terganggu
Anggota Banggar DPRD Riau, Indra Gunawan Eet (kanan) minta Gubri Wahid jangan potong TPP ASN (foto/int)Pemotongan TPP Bukan Solusi, DPRD Riau Sebut Gubri Harus Cari Jalan Lain
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil, Junaidy Ismail saat memberikan sambutan (foto/Ayendra)Bupati Inhil Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers
Tak lama lagi parkir di ritel-ritel Pekanbaru gratis (foto/int) DPRD Minta Pemko Pekanbaru Lakukan Ini Agar Parkir di Ritel Segera Gratis
  Ilustrasi Dompet Dhuafa Riau tetapkan Qimat zakat fitrah Kota Pekanbaru 2025 (foto/int)Dompet Dhuafa Riau Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Pekanbaru 2025, Cek Daftar Harga Berasnya
Sekda Siak, Fauzi Asni Safari Ramadan 1446 H/2025 M di Masjid Al Mukminin, Kampung Buatan 1 (foto/diana)Serahkan Bantuan, Sekda Siak Safari Ramadan di Kampung Buatan 1
Dalam suasana Ramadan, Bawaslu Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Ngabuburit Evaluasi Pengawasan PilkadaBawaslu Kepulauan Meranti Gelar "Ngabuburit Evaluasi" Refleksi Pengawasan Pilkada 2024
BRI menggelar kegiatan "Berbagi Bahagia, dengan memberikan santunan kepada anak yatim di Pekanbaru (foto/yuni)Ceriakan Senyum Anak Yatim, BRI Hadir Berbagi Bahagia Serahkan Santunan
Permudah layanan administrasi kependudukan, Walikota Pekanbaru luncurkan Mobil AMAN Keliling (foto/dini)Permudah Layanan Administrasi Kependudukan, Walikota Pekanbaru Luncurkan Mobil AMAN Keliling
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved