www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Diduga Jarah Hasil Kebun dan Barang Warga
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eksekusi Marisa Putri Terpidana 8 Tahun Penjara Ditunda, Salinan Putusan Belum Diterima JPU
Rabu, 18 Desember 2024 - 21:42:49 WIB

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat mengeksekusi hukuman delapan tahun penjara terhadap Marisa Putri, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Eksekusi tertunda karena salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru belum diterima.

"Putusan belum kami terima, sehingga eksekusi belum bisa dilakukan," ujar JPU Senator Boris Panjaitan, Selasa (17/12/2024).

Baik pihak JPU maupun terdakwa Marisa Putri menyatakan menerima vonis tanpa mengajukan banding setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hendah Karmila Dewi, membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Marisa Putri. Selain itu, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik terdakwa selama dua tahun setelah masa hukuman selesai dijalani.

Hakim Hendah menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

Sebelum membacakan putusan, hakim Hendah turut menyampaikan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Marisa Putri.

Disampaikan Hendah, ada pun hal memberatkan bagi Marisa Putri, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat,” ucap hakim Hendah dikutip dari tribunpekanbaru.

Selain itu, hal memberatkan lainnya, terdakwa Marisa Putri positif mengonsumsi zat terlarang jenis methamphetamine. Serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan kelurga korban.

Sementara hal meringankan, terdakwa Marisa dinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa.

Hakim Hendah menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Warga Pekanbaru risau ada pengungsi Rohingya diduga jarah asil kebun (foto/dini)Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Diduga Jarah Hasil Kebun dan Barang Warga
Marisa Putri penabrak IRT hingga meninggal di Pekanbaru divonis 8 tahun penjara (foto/int)Eksekusi Marisa Putri Terpidana 8 Tahun Penjara Ditunda, Salinan Putusan Belum Diterima JPU
DPPPA melaksanakan Monev KLA yang dihadiri perwakilan OPD se-Kota Dumai, di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim (foto/bambang)DPPPA Laksanakan Monev KLA Menuju Dumai Kota Layak Anak
Wapres Gibran hadiri pelantikan PP PK Periode 2024-2027 (foto/ist)PP PK Dilantik, Kader Komda Riau Lorensius Purba Ditunjuk Jadi Sekjen
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka (foto/ist)Rizky Bagus Oka Harap Program Makan Siang Gratis 2025 Bisa Maksimal
  Teken Perjanjian Kerja Sama antara Unri yang diwakili Wakil Rektor IV Dr Ir Sofyan Husein dan perwakilan PT Surveyor Indonesia, Wahyu selaku General Manager Cabang Pekanbaru (foto/ist)IDSurvey Goes to Campus Unri: Perkuat Kerja Sama Antara Akademisi dan Industri
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat bertemu Menteri PUPR, Dody Hanggodo (foto/yuni)Walikota Pekanbaru Terpilih Gencar Temui Pejabat Negara, Ternyata Ini Tujuannya
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, David Marihot Silaban (foto/int)Jelang Nataru, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cegah Spekulan Mainkan Harga Sembako
Walikota Dumai, Paisal menerima penghargaan APBD Award dari Kemendagri RI di Jakarta (foto/bambang)Wako Dumai Terima Anugerah APBD Award 2024 dari Kemendagri RI
Universitas Hangtuah Pekanbaru gelar MLBB serta watch party M6 World Championship (foto/yuni)Kolaborasi Tournament and Watch Party M6 Community, UHTP Hadirkan MLBB
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved