Eksekusi Marisa Putri Terpidana 8 Tahun Penjara Ditunda, Salinan Putusan Belum Diterima JPU
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat mengeksekusi hukuman delapan tahun penjara terhadap Marisa Putri, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Eksekusi tertunda karena salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru belum diterima.
"Putusan belum kami terima, sehingga eksekusi belum bisa dilakukan," ujar JPU Senator Boris Panjaitan, Selasa (17/12/2024).
Baik pihak JPU maupun terdakwa Marisa Putri menyatakan menerima vonis tanpa mengajukan banding setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hendah Karmila Dewi, membacakan putusan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Marisa Putri. Selain itu, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik terdakwa selama dua tahun setelah masa hukuman selesai dijalani.
Hakim Hendah menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Sebelum membacakan putusan, hakim Hendah turut menyampaikan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Marisa Putri.
Disampaikan Hendah, ada pun hal memberatkan bagi Marisa Putri, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa juga menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat,” ucap hakim Hendah dikutip dari tribunpekanbaru.
Selain itu, hal memberatkan lainnya, terdakwa Marisa Putri positif mengonsumsi zat terlarang jenis methamphetamine. Serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan kelurga korban.
Sementara hal meringankan, terdakwa Marisa dinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa.
Hakim Hendah menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :