Vonis Marisa Putri Penabrak IRT Hingga Tewas: 8 Tahun Penjara dan Pencabutan SIM A
Kamis, 12 Desember 2024 - 16:35:08 WIB
PEKANBARU – Marisa Putri (21), seorang mahasiswi, divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah terbukti bersalah menabrak hingga tewas seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). Peristiwa tragis ini terjadi saat Marisa berada di bawah pengaruh narkoba beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Hendah Karmila Dewi dalam sidang yang digelar Kamis. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Marisa diketahui menabrak korban pada Sabtu (3/8) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Mengendarai Toyota Raize berwarna biru dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkoba jenis amphetamine, ia menabrak motor yang dikendarai korban sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat tabrakan itu, korban mengalami cedera fatal, termasuk luka serius di kepala, pendarahan di telinga dan hidung, serta beberapa luka lainnya yang menyebabkan kematian di tempat. Hasil visum oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut.
Dalam putusannya, hakim menilai Marisa terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain hukuman penjara, hakim mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A Marisa selama dua tahun setelah ia selesai menjalani masa tahanannya.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan masyarakat," ujar Hakim Hendah dalam persidangan dikutip dari Antarariau.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Marisa, yakni sikap kooperatifnya selama persidangan dan pengakuannya atas kesalahan.
Usai vonis dijatuhkan, Marisa Putri menerima keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Pria di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp600 Juta Pemprov Harus Perhatikan Nasib Guru dan Tendik Honorer, Ekowi: Jangan Ada yang Dirumahkan Rudi Kurniawan Nakhodai BPC HIPMI Kepulauan Meranti, Targetkan Kemajuan Ekonomi Lokal Tumpukan Sampah Kini Jadi Pemandangan Lumrah di Pekanbaru, Pj Wako Sebut Begini Es Laksamana Mengamuk: Minuman Khas Riau yang Segar dan Mudah Dibuat
|
|
Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru, Promo DP Ringan dan Cicilan Terjangkau PSPS Pekanbaru vs Persiraja Berakhir Imbang, Tetap Lolos 8 Besar Liga 2 Kapan Karet Wiper Harus Diganti? Simak Tanda-tandanya! 700 Jemaah Silver Silk Tour and Travel Jalani Manasik Umrah, Berangkat Awal Tahun ini HUT ke-24, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Umroh dan Haji hingga Rp7,5 Juta
|
Komentar Anda :