PEKANBARU – Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang sempat viral dan menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024) sore.
Dalam pembacaan tuntutan, Boris menegaskan bahwa Marisa Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa yang merupakan alumni Fakultas Hukum UGM ini.
Jaksa menguraikan bahwa Marisa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia pada 3 Agustus 2024 lalu. Ia meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap.
Terkait barang bukti, JPU mengusulkan pengembalian beberapa barang, termasuk satu unit mobil Toyota Raize dan STNK-nya dikembalikan kepada terdakwa.
Kemudian satu unit sepeda motor Vega ZR, STNK, serta SIM C atas nama korban Renti Marningsih, dikembalikan kepada saksi Iswadi Putra, suami korban. Kemudian SIM A atas nama Marisa Putri dirampas untuk dimusnahkan.
Penampilan Berubah di Persidangan
Dalam sidang kali ini, Marisa Putri tampil berbeda dari sebelumnya. Ia mengenakan hijab hitam yang menutupi kepalanya, kemeja putih, serta masker yang menutupi wajah. Kedua tangannya terlihat diborgol.
Penampilannya ini kontras dengan sidang-sidang sebelumnya, di mana ia kerap tampil tanpa hijab dengan rambut diikat, dikepang, atau dibiarkan tergerai dengan jepitan rambut sederhana.
Marisa Putri dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa.
Kasus ini menyita perhatian publik karena rekamannya sempat viral di media sosial, memicu diskusi hangat tentang disiplin berlalu lintas dan pentingnya keadilan bagi korban kecelakaan. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Pria di Batam Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp600 Juta Pemprov Harus Perhatikan Nasib Guru dan Tendik Honorer, Ekowi: Jangan Ada yang Dirumahkan Rudi Kurniawan Nakhodai BPC HIPMI Kepulauan Meranti, Targetkan Kemajuan Ekonomi Lokal Tumpukan Sampah Kini Jadi Pemandangan Lumrah di Pekanbaru, Pj Wako Sebut Begini Es Laksamana Mengamuk: Minuman Khas Riau yang Segar dan Mudah Dibuat
|
|
Pameran Honda SM Amin di Mal SKA Pekanbaru, Promo DP Ringan dan Cicilan Terjangkau PSPS Pekanbaru vs Persiraja Berakhir Imbang, Tetap Lolos 8 Besar Liga 2 Kapan Karet Wiper Harus Diganti? Simak Tanda-tandanya! 700 Jemaah Silver Silk Tour and Travel Jalani Manasik Umrah, Berangkat Awal Tahun ini HUT ke-24, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Umroh dan Haji hingga Rp7,5 Juta
|
Komentar Anda :