www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Buka Konsultasi Publik RPJMD dan RKPD, Wabup Thamrin Harap Masukan Masyarakat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terdakwa Kecelakaan Maut, Jaksa Tuntut Marisa Putri 8 Tahun Penjara
Kamis, 28 November 2024 - 20:46:25 WIB

PEKANBARU – Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang sempat viral dan menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024) sore.

Dalam pembacaan tuntutan, Boris menegaskan bahwa Marisa Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa yang merupakan alumni Fakultas Hukum UGM ini.

Jaksa menguraikan bahwa Marisa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia pada 3 Agustus 2024 lalu. Ia meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap.

Terkait barang bukti, JPU mengusulkan pengembalian beberapa barang, termasuk satu unit mobil Toyota Raize dan STNK-nya dikembalikan kepada terdakwa.

Kemudian satu unit sepeda motor Vega ZR, STNK, serta SIM C atas nama korban Renti Marningsih, dikembalikan kepada saksi Iswadi Putra, suami korban. Kemudian SIM A atas nama Marisa Putri dirampas untuk dimusnahkan.

Penampilan Berubah di Persidangan
Dalam sidang kali ini, Marisa Putri tampil berbeda dari sebelumnya. Ia mengenakan hijab hitam yang menutupi kepalanya, kemeja putih, serta masker yang menutupi wajah. Kedua tangannya terlihat diborgol.

Penampilannya ini kontras dengan sidang-sidang sebelumnya, di mana ia kerap tampil tanpa hijab dengan rambut diikat, dikepang, atau dibiarkan tergerai dengan jepitan rambut sederhana.

Marisa Putri dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena rekamannya sempat viral di media sosial, memicu diskusi hangat tentang disiplin berlalu lintas dan pentingnya keadilan bagi korban kecelakaan. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin membuka konsultasi publik RPJMD dan RKPD Kabupaten Pelalawan. (Foto: Andy Indrayanto)Buka Konsultasi Publik RPJMD dan RKPD, Wabup Thamrin Harap Masukan Masyarakat
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat saat memimpin rapat forum LLAJ untuk persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025. (Foto: Tribun Pekanbaru)Polda Riau Matangkan Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Fokus Keamanan dan Kenyamanan Pemudik
Ilustrasi puding karamel. (Foto: int)Resep Puding Karamel Anti Gagal, Takjil Manis dan Lembut untuk Buka Puasa
BRK Syariah mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kick Off Riau Sharia Week 2025. (Foto: Sri Wahyuni)BRK Syariah Dukung Riau Sharia Week 2025, Dorong Ekonomi dan Keuangan Syariah
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Asmara dan Keuangan Zodiak 14 Maret, Gemini, Pisces dan Virgo Wajib Tahu
  PT Hutama Karya akan mengoperasikan Tol Fungsional Seksi Padang-Sicincin sepanjang 35,90 km. (Foto: Antara Sumbar)Tol Padang-Sicincin Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2025, Antisipasi Macet Parah
Ilustrasi minyakita. (Foto: Int)Walikota Pekanbaru Pastikan Takaran Minyakita Sesuai HET, Pasar Murah Digelar Jelang Lebaran
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat. (Foto: Media Center Riau)Disnakertrans Riau Buka Posko Aduan THR 2025, Pekerja Siap Laporkan Perusahaan Nakal
Ilustrasi hujan. (Foto: Int)Prakiraan Cuaca 14 Maret: Riau Diguyur Hujan Ringan Hingga Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir
The Board of Directors of Telkomsel when handing over donations to the Annisa Pekanbaru Orphanage and the Bhakti Mufarridhun Pekanbaru Orphanage as well as handing over donations for the 2025 Siaga RAFI CSR Program..Telkomsel Offers a Blessed Ramadan with Sharing and Reliable Connectivity
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved