www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terdakwa Kecelakaan Maut, Jaksa Tuntut Marisa Putri 8 Tahun Penjara
Kamis, 28 November 2024 - 20:46:25 WIB
Marisa Putri tampil berbeda saat pembacan hukuman di pengadilan (foto/tribunpku)
Marisa Putri tampil berbeda saat pembacan hukuman di pengadilan (foto/tribunpku)

PEKANBARU – Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang sempat viral dan menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024) sore.

Dalam pembacaan tuntutan, Boris menegaskan bahwa Marisa Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa yang merupakan alumni Fakultas Hukum UGM ini.

Jaksa menguraikan bahwa Marisa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia pada 3 Agustus 2024 lalu. Ia meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap.

Terkait barang bukti, JPU mengusulkan pengembalian beberapa barang, termasuk satu unit mobil Toyota Raize dan STNK-nya dikembalikan kepada terdakwa.

Kemudian satu unit sepeda motor Vega ZR, STNK, serta SIM C atas nama korban Renti Marningsih, dikembalikan kepada saksi Iswadi Putra, suami korban. Kemudian SIM A atas nama Marisa Putri dirampas untuk dimusnahkan.

Penampilan Berubah di Persidangan
Dalam sidang kali ini, Marisa Putri tampil berbeda dari sebelumnya. Ia mengenakan hijab hitam yang menutupi kepalanya, kemeja putih, serta masker yang menutupi wajah. Kedua tangannya terlihat diborgol.

Penampilannya ini kontras dengan sidang-sidang sebelumnya, di mana ia kerap tampil tanpa hijab dengan rambut diikat, dikepang, atau dibiarkan tergerai dengan jepitan rambut sederhana.

Marisa Putri dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena rekamannya sempat viral di media sosial, memicu diskusi hangat tentang disiplin berlalu lintas dan pentingnya keadilan bagi korban kecelakaan. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Minyakita di Pekanbaru dijual di atas HET.(ilustrasi/int)Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Gudang milik terduga narkoba di Rantau KopaR, Rohil dibakar warga yang geram.(foto: tribunpekanbaru.com)Warga Rantau Kopar: Narkoba Tak Diberantas, Aksi akan Lanjut Berjilid-jilid!
Marc Marquez crash di Sirkuit Le Mans, Prancis.(foto: int)Marc Marquez Bakal Jalani Operasi Ganda dan Absen Dua Seri MotoGP 2026 Usai Crash di Le Mans Prancis
Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
  Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: int)Ribuan Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa Dana Sawit, Pemprov Siapkan Rp62 Miliar Lagi
Jorge Martin raih podium di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Salip di Lap Akhir! Jorge Martin Rebut Podium MotoGP Prancis 2026
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved