www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BI Riau Fasilitasi Kerja Sama Ekspor UMKM dengan Malaysia: 2 Ton Madu Siap Dikirim
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Cegah Penghindaran Pajak, Sri Mulyani Perketat Syarat Buka Rekening Baru
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:23:18 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

Pada 6 Agustus 2024 lalu, ia menerbitkan PMK Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan baru ini tidak hanya memperkuat upaya pemerintah dalam memerangi penghindaran pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan dalam melaporkan informasi keuangan.

"Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa lembaga keuangan, entitas lain, dan nasabah mematuhi standar pelaporan umum (common reporting standard) untuk kepentingan perpajakan," ujar Sri Mulyani dilansir detik.com.

Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah ketentuan yang melarang lembaga keuangan untuk membuka rekening baru atau melayani transaksi baru bagi nasabah yang menolak mematuhi prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

Pasal 10A dengan tegas menyatakan bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani nasabah yang menolak mematuhi ketentuan ini, baik untuk rekening baru maupun transaksi terkait rekening lama.

"Langkah ini diambil untuk mencegah adanya upaya penghindaran pajak melalui penyembunyian aset atau pendapatan di luar negeri," jelas Sri Mulyani.

Ia juga menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur ini adalah kunci dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, dalam Pasal 30A, ditekankan bahwa setiap orang dilarang melakukan praktik atau kesepakatan yang bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar hukum," tegasnya.

Aturan baru ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan pajak dan memastikan bahwa semua pihak, baik individu maupun entitas, memenuhi kewajiban mereka.

Dengan diberlakukannya PMK Nomor 47 Tahun 2024, diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik penghindaran pajak, dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia dapat semakin meningkat.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Deputi Kepala Perwakilan BI Riau, Sudiro Pambudi.(foto: istimewa)BI Riau Fasilitasi Kerja Sama Ekspor UMKM dengan Malaysia: 2 Ton Madu Siap Dikirim
Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Ada Apa?
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H. Fatullah. (Foto: Int)Transparansi PAD Parkir, Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Pengelola dan Dishub
Polsek Simpang Kanan rutin melakukan himbauan cooling system diwilayah hukumnya pasca pelaksanaan pilkada serentak. (Foto: Afrizal)Cooling System Pasca Pilkada, Polsek Simpang Kanan Rutin Sambangi Warga
Pemasangan spanduk pemberitahuan penutupan jalan di beberapa titik strategis untuk memudahkan masyarakat dan pengguna jalan mendapatkan informasi terkait penutupan sementara jalan. (Foto: Istimewa)Sungai Kampar Meluap, Akses Jalan Koridor RAPP Ditutup Demi Keselamatan
  Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan. (Foto: Int)Mardianto Manan Kritik Pedas Penanganan Sampah Pekanbaru: Kontrak Pihak Ketiga Perlu Dikaji Ulang
Ilustrasi. (foto: int)Tanggal Pelantikan Gubri Masih Abu-abu, Pemprov Riau Tunggu Keputusan Pusat
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni RakhmatStatus Darurat Sampah, Pekanbaru Genjot Pengangkutan dengan Alat Berat dan Armada Tambahan
Suasana Workshop Pengembangan Kurikulum MIH PPs Universitas Islam Riau (Foto: Istimewa)Prodi MIH PPs UIR Genjot Kualitas Lulusan Lewat Workshop Kurikulum Bersama Guru Besar Hukum
Indosat atau IOH resmi meluncurkan HiFi Air di Sumatera. (Foto: Istimewa)Internet Rumah Anti Ribet? Indosat HiFi Air Solusinya, Kini Hadir di Sumatera
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved