Cegah Penghindaran Pajak, Sri Mulyani Perketat Syarat Buka Rekening Baru
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:23:18 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
Pada 6 Agustus 2024 lalu, ia menerbitkan PMK Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan baru ini tidak hanya memperkuat upaya pemerintah dalam memerangi penghindaran pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan dalam melaporkan informasi keuangan.
"Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa lembaga keuangan, entitas lain, dan nasabah mematuhi standar pelaporan umum (common reporting standard) untuk kepentingan perpajakan," ujar Sri Mulyani dilansir detik.com.
Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah ketentuan yang melarang lembaga keuangan untuk membuka rekening baru atau melayani transaksi baru bagi nasabah yang menolak mematuhi prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
Pasal 10A dengan tegas menyatakan bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani nasabah yang menolak mematuhi ketentuan ini, baik untuk rekening baru maupun transaksi terkait rekening lama.
"Langkah ini diambil untuk mencegah adanya upaya penghindaran pajak melalui penyembunyian aset atau pendapatan di luar negeri," jelas Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur ini adalah kunci dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Lebih lanjut, dalam Pasal 30A, ditekankan bahwa setiap orang dilarang melakukan praktik atau kesepakatan yang bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar hukum," tegasnya.
Aturan baru ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan pajak dan memastikan bahwa semua pihak, baik individu maupun entitas, memenuhi kewajiban mereka.
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 47 Tahun 2024, diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik penghindaran pajak, dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia dapat semakin meningkat.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :