www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dari Kapten Kapal ke Pemilik Barang, Polisi Bongkar Rantai Penyelundupan 27 Kilogram Sabu di Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hearing dengan Pemko Pekanbaru Terkait Polemik Pemilihan RT/RW, Ini Rekomendasi Komisi I DPRD
Rabu, 24 Desember 2025 - 19:18:24 WIB
Komisi I DPRD Pekanbaru hearing dengan Pemko Pekanbaru terkait pemilihan Ketua RT/RW (foto/Mimi)
Komisi I DPRD Pekanbaru hearing dengan Pemko Pekanbaru terkait pemilihan Ketua RT/RW (foto/Mimi)

PEKANBARU - Terkait rencana pemilihan serentak RT/RW yang tertuang di Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 menjadi pembahasan di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dan ditindaklanjuti dengan melakukan Hearing bersama Pemko Pekanbaru guna mencari solusi agar Perwako tersebut tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Ada beberapa poin penting yang menjadi catatan dan rekomendasi Komisi I dalam Perwako tersebut diantaranya terkait uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau lebih dikenal fit and proper test sebagai syarat calon RT RW yang diatur dalam Perwako 48/2025 Pekanbaru tidak dijadikan sebagai alat menggugurkan calon.

Ini terungkap saat komisi I DPRD Pekanbaru hearing bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Syamsuwir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra, serta sejumlah camat.

Sementara dari Komisi I DPRD Pekanbaru rapat dipimpin langsung Robin Eduar didampingi Sekretaris Komisi Irman Sasrianto serta anggota lainnya Aidhil Nur Putra, Firman, Syafri Syarif dan Wan Agusti.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Syafri Syarif SE menyampaikan, pihaknya sejak awal sudah mengingatkan agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Namun setelah diterbitkan, aturan ini justru memicu pro dan kontra.

"Sejak awal kami sudah mengingatkan agar Perwako ini tidak menimbulkan polemik. Faktanya, setelah terbit terjadi pro dan kontra di masyarakat. Karena itu hari ini kami minta penjelasan langsung dari Pemko," kata Syarif.

Komisi I DPRD Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru khususnya Walikota untuk merevisi atau bahkan mencabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025 demi mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Jangan sampai Perwako ini justru memecah masyarakat menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kita ingin solusi yang sejuk dan bisa diterima semua pihak," tegasnya.

Menurut Syafri Syarif, kesimpulan rapat komisi I manarik dua poin penting yang bisa dijadikan masukan buat pemerintah kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. Poin pertama, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau lebih dikenal fit and proper test sebagai syarat calon RT RW yang diatur dalam Perwako 48/2025 Pekanbaru tidak dijadikan sebagai alat menggugurkan calon.

Menurut Syafri Syarif, UKK berpotensi menghambat warga yang ingin maju menjadi RT/RW. "Kita ingin mencari RT dan RW yang terbaik, tapi jangan sampai persyaratan ini justru membuat orang enggan mencalonkan diri," cetusnya.

Komisi I DPRD Pekanbaru mengusulkan agar UKK tetap ada, namun tidak dijadikan alat untuk menggugurkan calon, melainkan sebagai bahan evaluasi. Setelah terpilih, RT/RW bisa diberikan bimbingan teknis agar memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Poin kedua, merekomendasikan sistem pemilihan RT/RW secara langsung. Didalam Perwako diatur pemilihan melalui musyawarah mufakat. Namun, Komisi I menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Untuk menghindari konflik dan pro kontra, kami menyarankan pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung melalui pemungutan suara. Kalau musyawarah dipaksakan, bisa terjadi konflik. Pendukung A tidak terima calon B, pendukung C juga tidak terima. Jalan terbaik adalah pemilihan langsung melalui pemungutan suara," papar Syafri.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan keresahan para RT/RW yang masih memiliki jabatan. Ia memastikan bahwa pemilihan serentak hanya dilakukan bagi RT/RW yang masa jabatannya habis, sementara yang SK-nya masih berlaku hingga 2027 dan 2028 tetap menjabat.

"Tadi sudah ditegaskan Kabag Hukum, pemilihan serentak hanya dilakukan bagi RT/RW yang masa jabatannya habis. Yang SK-nya masih 2027 dan 2028 tetap menjabat," terang Syafri.

Sementara itu, Asisten III Setdako Pekanbaru Syamsuwir menjelaskan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 disusun dengan tujuan mendapatkan sosok RT dan RW yang benar-benar memiliki semangat dan kemampuan melayani masyarakat.

"RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan. Mereka harus paham tugas dan fungsi, serta mampu menangani persoalan masyarakat seperti sampah, banjir, infrastruktur, stunting, hingga anak putus sekolah dan banyak lagi permasalahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat," sebut Syamsuwir.

Ia juga menyadari adanya pro dan kontra di masyarakat. Namun, Pemko tetap membuka diri terhadap masukan dari Komisi I DPRD Pekanbaru.

"Kami berterima kasih atas saran dari Komisi I DPRD. Semua masukan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut," sebutnya.

Terkait pro dan kontra di masyarakat, Syamsuwir mengaku Pemko Pekanbaru memahami kondisi polemik terkait Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tersebut. "Tujuan kita sama, agar pemilihan RT/RW berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah," ucapnya.

Di samping itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan sejumlah hasil rapat bersama Komisi I DPRD Pekanbaru akan dikomunikasikan ke pimpinan.

Pertama, pemilihan RT/RW diutamakan secara langsung untuk menghindari konflik dan pro kontra di masyarakat.
Kedua, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tetap ada, namun tidak bersifat menggugurkan calon, melainkan sebagai alat evaluasi.

Ketiga, larangan RT/RW terafiliasi dengan partai politik tetap diberlakukan, diperkuat dengan pakta integritas dan sanksi pemberhentian jika melanggar.

Selain itu, RT/RW juga diwajibkan bersedia melayani masyarakat 24 jam dan tidak bekerja di luar daerah.
"Catatan penting dari Komisi I adalah agar pemilihan RT/RW lebih fleksibel dan dipilih langsung oleh masyarakat," tutup Edi.

Penulis: Mimi
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang memimpin kegiatan konferensi pers pengungkapan 27,2 kg sabu senilai Rp26 miliar, Rabu (17/6/2026).(foto: bambang/halloriau.com)Dari Kapten Kapal ke Pemilik Barang, Polisi Bongkar Rantai Penyelundupan 27 Kilogram Sabu di Dumai
Rekomendasi Laptop Kuliah Terbaik 2026: Murah, Ringan, dan Awet Seharian
PGN mengadirkan program TAMASYA untuk dukung tumbuh kembang anak di Batam (foto/ist)PGN Hadirkan Program TAMASYA untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
Harga TBS sawit mitra plasma Riau pekan ini naik.(ilustrasi/int)CPO Menguat, Harga TBS Kelapa Sawit Petani Plasma Riau Pekan ini Ikut Terdongkrak
ist.BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan, Integrasikan SIPD E-BLUD dan CMS untuk Seluruh Puskesmas di Inhil
  Komisi I DPRD Pekanabru cek langsung Gelper yang disorot warga.(foto: mimi/halloriau.com)DPRD Pekanbaru Datangi Gelper yang Heboh di Medsos, Ini Temuan di Lapangan
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri.(foto: int)Kinerja BUMD Jadi Sorotan, DPRD Riau Ingatkan Jabatan Direksi Bukan Ajang Prestise
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(foto: int)Kasus 'Jatah Preman' PUPR Riau, KPK Hadirkan Pakar Pidana Unsoed sebagai Saksi Ahli
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Sumsel Dominasi Hotspot Sumatera, Riau Terpantau Punya 10 Titik Panas Sore ini
Program terpujilah GURU.Telkomsel Perkuat Kompetensi Digital Guru, Program Terpujilah GURU Hadir di Batam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved