www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cerita dari Ruang Setara: Perjuangan Teman Tuli untuk Berdaya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hearing dengan Pemko Pekanbaru Terkait Polemik Pemilihan RT/RW, Ini Rekomendasi Komisi I DPRD
Rabu, 24 Desember 2025 - 19:18:24 WIB
Komisi I DPRD Pekanbaru hearing dengan Pemko Pekanbaru terkait pemilihan Ketua RT/RW (foto/Mimi)
Komisi I DPRD Pekanbaru hearing dengan Pemko Pekanbaru terkait pemilihan Ketua RT/RW (foto/Mimi)

PEKANBARU - Terkait rencana pemilihan serentak RT/RW yang tertuang di Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 menjadi pembahasan di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dan ditindaklanjuti dengan melakukan Hearing bersama Pemko Pekanbaru guna mencari solusi agar Perwako tersebut tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Ada beberapa poin penting yang menjadi catatan dan rekomendasi Komisi I dalam Perwako tersebut diantaranya terkait uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau lebih dikenal fit and proper test sebagai syarat calon RT RW yang diatur dalam Perwako 48/2025 Pekanbaru tidak dijadikan sebagai alat menggugurkan calon.

Ini terungkap saat komisi I DPRD Pekanbaru hearing bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Syamsuwir, Kepala Bagian Hukum Edi Susanto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ardiansyah Eka Putra, serta sejumlah camat.

Sementara dari Komisi I DPRD Pekanbaru rapat dipimpin langsung Robin Eduar didampingi Sekretaris Komisi Irman Sasrianto serta anggota lainnya Aidhil Nur Putra, Firman, Syafri Syarif dan Wan Agusti.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Syafri Syarif SE menyampaikan, pihaknya sejak awal sudah mengingatkan agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Namun setelah diterbitkan, aturan ini justru memicu pro dan kontra.

"Sejak awal kami sudah mengingatkan agar Perwako ini tidak menimbulkan polemik. Faktanya, setelah terbit terjadi pro dan kontra di masyarakat. Karena itu hari ini kami minta penjelasan langsung dari Pemko," kata Syarif.

Komisi I DPRD Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru khususnya Walikota untuk merevisi atau bahkan mencabut Perwako Nomor 48 Tahun 2025 demi mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Jangan sampai Perwako ini justru memecah masyarakat menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kita ingin solusi yang sejuk dan bisa diterima semua pihak," tegasnya.

Menurut Syafri Syarif, kesimpulan rapat komisi I manarik dua poin penting yang bisa dijadikan masukan buat pemerintah kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. Poin pertama, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau lebih dikenal fit and proper test sebagai syarat calon RT RW yang diatur dalam Perwako 48/2025 Pekanbaru tidak dijadikan sebagai alat menggugurkan calon.

Menurut Syafri Syarif, UKK berpotensi menghambat warga yang ingin maju menjadi RT/RW. "Kita ingin mencari RT dan RW yang terbaik, tapi jangan sampai persyaratan ini justru membuat orang enggan mencalonkan diri," cetusnya.

Komisi I DPRD Pekanbaru mengusulkan agar UKK tetap ada, namun tidak dijadikan alat untuk menggugurkan calon, melainkan sebagai bahan evaluasi. Setelah terpilih, RT/RW bisa diberikan bimbingan teknis agar memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Poin kedua, merekomendasikan sistem pemilihan RT/RW secara langsung. Didalam Perwako diatur pemilihan melalui musyawarah mufakat. Namun, Komisi I menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Untuk menghindari konflik dan pro kontra, kami menyarankan pemilihan RT/RW dilakukan secara langsung melalui pemungutan suara. Kalau musyawarah dipaksakan, bisa terjadi konflik. Pendukung A tidak terima calon B, pendukung C juga tidak terima. Jalan terbaik adalah pemilihan langsung melalui pemungutan suara," papar Syafri.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan keresahan para RT/RW yang masih memiliki jabatan. Ia memastikan bahwa pemilihan serentak hanya dilakukan bagi RT/RW yang masa jabatannya habis, sementara yang SK-nya masih berlaku hingga 2027 dan 2028 tetap menjabat.

"Tadi sudah ditegaskan Kabag Hukum, pemilihan serentak hanya dilakukan bagi RT/RW yang masa jabatannya habis. Yang SK-nya masih 2027 dan 2028 tetap menjabat," terang Syafri.

Sementara itu, Asisten III Setdako Pekanbaru Syamsuwir menjelaskan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 disusun dengan tujuan mendapatkan sosok RT dan RW yang benar-benar memiliki semangat dan kemampuan melayani masyarakat.

"RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan. Mereka harus paham tugas dan fungsi, serta mampu menangani persoalan masyarakat seperti sampah, banjir, infrastruktur, stunting, hingga anak putus sekolah dan banyak lagi permasalahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat," sebut Syamsuwir.

Ia juga menyadari adanya pro dan kontra di masyarakat. Namun, Pemko tetap membuka diri terhadap masukan dari Komisi I DPRD Pekanbaru.

"Kami berterima kasih atas saran dari Komisi I DPRD. Semua masukan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut," sebutnya.

Terkait pro dan kontra di masyarakat, Syamsuwir mengaku Pemko Pekanbaru memahami kondisi polemik terkait Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tersebut. "Tujuan kita sama, agar pemilihan RT/RW berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah," ucapnya.

Di samping itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan sejumlah hasil rapat bersama Komisi I DPRD Pekanbaru akan dikomunikasikan ke pimpinan.

Pertama, pemilihan RT/RW diutamakan secara langsung untuk menghindari konflik dan pro kontra di masyarakat.
Kedua, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tetap ada, namun tidak bersifat menggugurkan calon, melainkan sebagai alat evaluasi.

Ketiga, larangan RT/RW terafiliasi dengan partai politik tetap diberlakukan, diperkuat dengan pakta integritas dan sanksi pemberhentian jika melanggar.

Selain itu, RT/RW juga diwajibkan bersedia melayani masyarakat 24 jam dan tidak bekerja di luar daerah.
"Catatan penting dari Komisi I adalah agar pemilihan RT/RW lebih fleksibel dan dipilih langsung oleh masyarakat," tutup Edi.

Penulis: Mimi
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Cafe Ruang Setara memberdayakan karyawan tunarungu di Jalan Abdullah Munsyi, Kota Pekanbaru (foto/Riki)Cerita dari Ruang Setara: Perjuangan Teman Tuli untuk Berdaya
Harga TBS sawit mitra swadaya di Riau pekan ini naik.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Pekan ini Naik Jadi Rp3.679
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) memberikan keterangan setelah rapat koordinasi MBG di Jakarta, Senin (19/10/2026). ANTARA/Shofi Ayudiana/pri.MBG Prasmanan Diuji Coba di 66 SPPG di 10 Provinsi
Presiden Prabowo Subianto (tengah) melihat hasil inovasi BRIN dalam pembuatan genteng dengan material ramah lingkungan saat acara pameran hasil inovasi BRIN di halaman tengah Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (6/8/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.Modal Baru Riset Indonesia Menuju Hilirisasi
ist.UIR dan PT APGWI Jalin Kerja Sama, Dua Mahasiswa Teknik Terima Beasiswa Penuh
  Harga TBS sawit mitra plasma di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Harga Sawit Mitra Plasma Riau Turun Pekan Ini Jadi Rp3.745 per Kg
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Senin (5/10/2026). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Pemerintah Gulirkan Sejumlah Stimulus Skonomi untuk Kuartal IV 2026
Pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar Dinas Kesehatan Rejang Lebong di Pemkab Rejang Lebong pada 18 Agustus 2026. ANTARA/Nur MuhamadDari Cek Kesehatan Gratis ke cegah sakit
Enam calon penghulu di Rohil ikuti tes ulang Al-Qur’an.(foto: afrizal/halloriau.com)Enam Bakal Calon Penghulu di Rohil Dapat Kesempatan Kedua Usai Gagal Tes Mengaji
Ketelitian petugas Lapas Bagansiapiapi gagalkan barang mencurigakan masuk blok hunian.(foto: afrizal/halloriau.com)Modus Botol Sampo, Pengunjung Lapas Bagansiapiapi Diduga Bawa Liquid Vape Narkoba
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved