www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cerita dari Ruang Setara: Perjuangan Teman Tuli untuk Berdaya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DPRD Pekanbaru Sorot Nasib Puskesmas Umban Sari Didenda Rp60 Juta, PLN Abaikan Pelayanan Masyarakat?
Senin, 14 September 2026 - 21:27:45 WIB
Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Puskesmas Umban Sari.(foto: mimi/halloriau.com)
Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Puskesmas Umban Sari.(foto: mimi/halloriau.com)

PEKANBARU - Sanksi denda Rp60 juta yang dikenakan PLN kepada Puskesmas Umban Sari, Kota Pekanbaru, mendapat sorotan DPRD Kota Pekanbaru.

Komisi I menilai besaran sanksi tersebut perlu dikaji ulang karena persoalan berawal dari gangguan listrik yang terjadi saat puskesmas tetap harus menjaga pelayanan kesehatan masyarakat.

Persoalan itu kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (14/9/2026).

Pertemuan tersebut merupakan hearing kedua setelah pembahasan sebelumnya belum menghasilkan titik temu antara Puskesmas Umban Sari dan PLN.

Dalam RDP kali ini, Komisi I menghadirkan pihak PLN, Puskesmas Umban Sari, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, mengatakan persoalan utama bukan hanya menyangkut nominal denda, tetapi juga bagaimana sanksi tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kronologi kejadian.

"Ini rapat kedua. Pada rapat pertama, Komisi I sudah berharap ada solusi. Tapi seiring berjalannya waktu, ada surat dari PLN yang membuat Puskesmas terganggu dalam melayani masyarakat. Karena itu, kami panggil kembali untuk yang kedua kalinya," ujar Irman.

Menurut Irman, dugaan pelanggaran bermula ketika listrik di Puskesmas Umban Sari mengalami pemadaman pada malam hari.

Dalam kondisi tersebut, pihak puskesmas disebut menghubungi pihak biro PLN dan kemudian melakukan penyambungan langsung atau by pass.

Tindakan tersebut kemudian menjadi dasar pemberian sanksi oleh PLN.

Namun, setelah Komisi I mempelajari kronologi, Irman menilai kejadian tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan dugaan pencurian arus listrik.

"Pertama, masalahnya ada indikasi pencurian arus di Puskesmas Umban Sari. Setelah kami telusuri kronologi kejadiannya, tidak masuk unsur pencurian arus," katanya.

Irman menjelaskan, situasi di puskesmas berbeda dengan penggunaan listrik untuk kebutuhan biasa. Fasilitas kesehatan memiliki sejumlah perangkat yang harus tetap beroperasi, termasuk mesin pendingin untuk penyimpanan obat dan vaksin.

"Jadi, mungkin kepala Puskesmas yang latar belakangnya medis tentu tidak paham tentang kelistrikan. Yang jelas bagi mereka adalah listrik di Puskesmas jangan sampai padam karena menyangkut pelayanan masyarakat," ujarnya.

"Puskesmas ada yang perlu dijaga, yaitu obat dan vaksin yang membutuhkan mesin pendingin," lanjutnya.

Komisi I DPRD Pekanbaru kini meminta agar persoalan sanksi tidak berujung pada terganggunya operasional Puskesmas Umban Sari.

Irman secara khusus meminta agar tidak ada pemutusan aliran listrik selama proses penyelesaian sengketa masih berlangsung.

"Sebetulnya kami Komisi I menekankan jangan sampai ada pemutusan, karena ini sedang proses. Komisi I sedang melakukan langkah-langkah untuk mencari titik temu," tegasnya.

Ia menyebut denda sekitar Rp60 juta tersebut berkaitan dengan tindakan penyambungan langsung atau by pass yang berlangsung dalam waktu terbatas, dari sore hingga pagi hari.

Setelah itu, pihak Puskesmas disebut kembali menghubungi PLN melalui layanan pengaduan 123 untuk menangani persoalan kelistrikan.

"PLN di sini meletakkan sanksi bagi Puskesmas berupa denda Rp60 juta ketika melakukan hubungan langsung atau by pass. Itu hanya hitungan jam, dari sore sampai pagi. Kemudian pihak Puskesmas paginya menghubungi PLN di nomor 123," jelas Irman.

Komisi I tidak serta-merta membenarkan tindakan penyambungan listrik tanpa prosedur. Namun, lembaga legislatif tersebut meminta PLN mempertimbangkan konteks kejadian sebelum menetapkan sanksi final.

Menurut Irman, nilai denda perlu dihitung dan dikaji kembali berdasarkan kronologi serta kondisi yang terjadi di lapangan.

"Komisi I menekankan PLN mengkaji dan menghitung ulang lagi nilai denda yang ditetapkan. Bila perlu, dihapus," tegasnya.

Ia menegaskan, posisi Komisi I bukan untuk membenarkan pelanggaran kelistrikan. Yang dipersoalkan adalah apakah sanksi Rp60 juta tersebut sudah proporsional dengan peristiwa yang terjadi.

"Kami sepakat, Komisi I tidak menyepakati pencurian arus listrik. Tapi sanksi ini harus sesuai dengan kronologis masalah," pungkasnya.

Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Cafe Ruang Setara memberdayakan karyawan tunarungu di Jalan Abdullah Munsyi, Kota Pekanbaru (foto/Riki)Cerita dari Ruang Setara: Perjuangan Teman Tuli untuk Berdaya
Harga TBS sawit mitra swadaya di Riau pekan ini naik.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Pekan ini Naik Jadi Rp3.679
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) memberikan keterangan setelah rapat koordinasi MBG di Jakarta, Senin (19/10/2026). ANTARA/Shofi Ayudiana/pri.MBG Prasmanan Diuji Coba di 66 SPPG di 10 Provinsi
Presiden Prabowo Subianto (tengah) melihat hasil inovasi BRIN dalam pembuatan genteng dengan material ramah lingkungan saat acara pameran hasil inovasi BRIN di halaman tengah Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (6/8/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.Modal Baru Riset Indonesia Menuju Hilirisasi
ist.UIR dan PT APGWI Jalin Kerja Sama, Dua Mahasiswa Teknik Terima Beasiswa Penuh
  Harga TBS sawit mitra plasma di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Harga Sawit Mitra Plasma Riau Turun Pekan Ini Jadi Rp3.745 per Kg
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Senin (5/10/2026). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Pemerintah Gulirkan Sejumlah Stimulus Skonomi untuk Kuartal IV 2026
Pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar Dinas Kesehatan Rejang Lebong di Pemkab Rejang Lebong pada 18 Agustus 2026. ANTARA/Nur MuhamadDari Cek Kesehatan Gratis ke cegah sakit
Enam calon penghulu di Rohil ikuti tes ulang Al-Qur’an.(foto: afrizal/halloriau.com)Enam Bakal Calon Penghulu di Rohil Dapat Kesempatan Kedua Usai Gagal Tes Mengaji
Ketelitian petugas Lapas Bagansiapiapi gagalkan barang mencurigakan masuk blok hunian.(foto: afrizal/halloriau.com)Modus Botol Sampo, Pengunjung Lapas Bagansiapiapi Diduga Bawa Liquid Vape Narkoba
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved