PEKANBARU - Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru dinilai akan terus menemui jalan buntu selama aturan jam operasional masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Dalam perda tersebut, jam operasional THM dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kondisi di lapangan saat ini jauh berbeda. Pada jam tersebut, aktivitas di sejumlah tempat hiburan justru baru mulai ramai dengan kedatangan para pengunjung.
Akibatnya, razia yang rutin digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru hampir selalu menemukan pelanggaran jam operasional karena aturan yang berlaku dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
DPRD Pekanbaru pun kembali mendesak agar Pemko segera mengusulkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002. Usulan perubahan regulasi ini sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan catatan Tribunpekanbaru.com, revisi Perda Hiburan Umum telah diusulkan sejak 2014 dan kembali disuarakan pada beberapa periode berikutnya. Namun hingga kini, usulan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, sementara sejumlah perda lainnya telah lebih dulu direvisi.
"Makanya sekarang kita tunggu usulan revisinya (Persa No 3 Tahun 2002). Jika perlu kita minta tahun 2026 ini, kita kebut pembahasannya," tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar MH, Minggu (12/7/2026).
Robin mengakui, regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi Kota Pekanbaru saat ini. Menurutnya, saat perda tersebut disusun, jumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru hanya dua hingga tiga lokasi. Kini jumlahnya telah berkembang menjadi belasan bahkan puluhan, termasuk THM reguler.
Karena itu, DPRD mendorong agar revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 segera dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Selama beberapa periode DPRD, usulan revisi tersebut disebut tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan.
"Bertahun-tahun tak pernah dimasukkan dalam usulan Prolegda Pekanbaru, kita minta karena sudah meresahkan, segera diusulkan," pintanya.
DPRD menilai Perda Hiburan Umum yang masih berlaku saat ini sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan kondisi di lapangan. Sejumlah ketentuan dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan dinamika sosial, kebutuhan pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Melalui revisi tersebut, DPRD berharap pengaturan mengenai jam operasional, mekanisme pengawasan, perizinan, hingga penegakan sanksi terhadap pelanggaran dapat diperjelas sehingga tidak lagi menimbulkan polemik dalam pelaksanaan penertiban THM di Kota Pekanbaru.