www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hari Ketiga PKKMB Umri, Dr Achmad Bagikan 3 Kunci Sukses ke Mahasiswa Baru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ketua Komisi I DPRD: Berkas Revisi Perda Hiburan Belum Diterima dari Pemko Pekanbaru
Rabu, 15 Juli 2026 - 10:50:03 WIB
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH.

PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru hingga kini belum menerima berkas resmi usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Padahal, revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dunia usaha, khususnya terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, mengatakan informasi mengenai rencana revisi perda memang sudah diterima. Namun, hingga Selasa (14/7/2026), berkas resmi dari pemerintah daerah belum disampaikan kepada DPRD.

"Kami mendapat informasi Satpol PP akan mengajukan revisi Perda Hiburan Umum. Namun, sampai hari ini berkas resminya belum kami terima," kata Robin.

Robin menjelaskan, mekanisme perubahan atau revisi perda merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, DPRD tidak dapat menginisiasi perubahan tanpa adanya usulan resmi dari Pemko Pekanbaru.

Menurutnya, setelah usulan diterima, DPRD akan membahasnya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

"Yang pasti, usulan itu harus masuk terlebih dahulu ke DPRD. Setelah itu baru kami koordinasikan dan membahasnya bersama pihak-pihak terkait," ujarnya.

Dinilai Tak Lagi Sesuai Perkembangan

Robin menilai Perda Nomor 3 Tahun 2002 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dunia usaha saat ini.

Sejumlah daerah di Indonesia, kata dia, telah lebih dulu merevisi aturan serupa agar selaras dengan dinamika industri hiburan dan sektor usaha lainnya.

Saat ini, Perda Hiburan Umum Kota Pekanbaru masih membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 22.00 WIB.

Di sisi lain, sejumlah usaha seperti kafe dan tempat makan diperbolehkan beroperasi hingga dini hari.

Menurut Robin, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan karena pelaku usaha hiburan dan kafe sama-sama memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau dibandingkan dengan kafe yang bisa buka sampai dini hari, tentu perlu dikaji kembali agar regulasinya lebih adil. Tempat hiburan malam juga memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Pekanbaru," katanya.

Meski demikian, Robin menegaskan seluruh perubahan nantinya akan dibahas secara komprehensif bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan potensi peningkatan pendapatan daerah.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hari ketiga PKKMB Umri, Dr Achmad membagikan tiga kunci sukses kepada mahasiswa baru (foto/ist)Hari Ketiga PKKMB Umri, Dr Achmad Bagikan 3 Kunci Sukses ke Mahasiswa Baru
Diskes Riau sebar masker untuk masyarakat hadapi kabut asap karhutla.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Kemenkes Tambah 15 Ribu Masker, Stok Riau Kini Tinggal 21.300 Pcs
PSMTI serahkan Al-QurPSMTI Datang ke LAM Riau, Al-Qur'an Berornamen Tionghoa Jadi Sorotan
Ribuan titik panas menyala di Sumatera dan Riau sore ini.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Hampir 2.000 Hotspot Menyala di Sumatera Sore ini, Riau Catat 90 Titik Panas
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Junaedy (foto/int)Warga Resah Desil Berubah dan Terancam Tak Dapat Bansos, Ini Kata Dinsos Pekanbaru
  Pelatih PSPS Pekanbaru, Akhyar Ilyas.(foto: int)PSPS Pekanbaru Wajib Bangkit, Persiraja Jadi Ujian Perdana di Kandang
Audiensi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama HPJI Riau.(foto: mcr)Bukan Sekadar Bangun Jalan, HPJI Riau Dorong Infrastruktur Tahan Perubahan Iklim
ilustrasi hujan.Hotspot Riau Capai 71 Titik, Hujan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra (foto/int)Target Adipura 2026, DLHK Pekanbaru Siapkan Tiga Langkah Benahi Persoalan Sampah
Ilustrasi pegawai SKK Migas. (Dok SKK Migas/Istimewa)Perbedaan BUK Migas dan SKK Migas dalam RUU Migas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved