KASN sebut SF Hariyanto harusnya mengajukan cuti atau tunggu sampai pengunduran dirinya diresmikan oleh Mendagri baru tampil sebagai bacalon kepala daerah.
Meskipun Pj kepala daerah dan ASN diperbolehkan maju di Pilkada, namun masih terikat UU selagi masih berstatus ASN dilarang berpolitik praktis dan harus selalu menjaga etika.
PDIP memastikan akan mengeluarkan SK)Pengusungan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni - Bagus Santoso untuk pendaftaran Paslon ini ke KPU tanggal 12 Agustus mendatang.