Polisi menyegel 8 rumah di Panipahan, Rokan Hilir, yang diduga terkait jaringan narkoba. Meski tanpa temuan barang bukti, penyelidikan tetap berlanjut dan warga diminta tidak bertindak sendiri.
Bea Cukai Riau memusnahkan barang ilegal senilai Rp44,8 miliar hasil penindakan 2024–2025, termasuk 28,8 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara Rp26,9 miliar.