www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hotspot Sumatera 121 Titik, Riau Tersisa di Siak, Pelalawan dan Inhil
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kontrak 2.994 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bupati Siak: Gaji dari Uang Rakyat, Kinerja Harus Terukur
Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:42:55 WIB
Pemkab Siak perpanjang SK PPPK paruh waktu.(foto: mcr)
Pemkab Siak perpanjang SK PPPK paruh waktu.(foto: mcr)

SIAK – Sebanyak 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mendapat perpanjangan kontrak hingga 30 September 2027.

Bupati Siak, Afni Zulkifli menegaskan, kepastian kerja tersebut harus diimbangi disiplin, tanggung jawab, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pesan itu disampaikan Afni saat memberikan arahan kepada ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Kegiatan serupa juga berlangsung di Sungai Apit dan Tualang.

“Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah,” kata Afni.

Ia memastikan Pemkab Siak tidak berniat merumahkan PPPK Paruh Waktu. Bahkan, di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah mengupayakan pemberian tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 serta gaji ke-13 bagi pegawai tersebut.

Namun, perpanjangan surat keputusan (SK) bukan berarti pegawai terbebas dari evaluasi.

Afni menekankan, keberlanjutan pengabdian harus dibuktikan melalui kinerja yang terukur, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Pemutakhiran data per Januari 2026 mencatat jumlah ASN Pemkab Siak mencapai 11.257 orang.

Angka itu terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Pemkab Siak juga masih didukung 3.037 tenaga non-ASN.

Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang memperoleh perpanjangan kontrak untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Sementara itu, 54 orang tidak diperpanjang karena berbagai alasan, termasuk pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, pelanggaran disiplin, dan target kinerja yang tidak tercapai.

Afni mengingatkan seluruh pegawai agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menunjukkan hasil kerja nyata.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar perjanjian kinerja dan evaluasi berkala.

Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung diminta aktif membimbing serta mengawasi pegawai.

Target kinerja, menurut Afni, tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus menghasilkan perbaikan pelayanan publik.

Pemkab Siak juga menegaskan penerapan penghargaan dan sanksi. Dalam peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, pemerintah daerah menyimbolkan pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik, sekaligus memberikan apresiasi kepada 15 ASN berprestasi.

“Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” tegas Afni.

Di balik kepastian kontrak ribuan pegawai, Pemkab Siak masih menghadapi tantangan pembiayaan akibat tekanan fiskal.

Rencana pengalihan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat masih menunggu petunjuk teknis.

Kebijakan tersebut diperkirakan dapat membuka ruang fiskal sekitar Rp10 miliar bagi daerah.

Namun, potensi penghematan itu dinilai belum sebanding dengan perkiraan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi hingga sekitar 70 persen pada tahun depan, dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

Tekanan anggaran juga datang dari pembiayaan kewajiban program Universal Health Coverage (UHC).

Menurut Afni, porsi yang harus ditanggung Kabupaten Siak meningkat dari 45 persen menjadi 60 persen setelah adanya kebijakan Pemprov Riau. Tambahan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan dan keberlanjutan pelayanan publik.

Kepastian kerja PPPK Paruh Waktu perlu disertai perencanaan anggaran yang realistis, sementara setiap pegawai dituntut menunjukkan kontribusi yang sepadan dengan tanggung jawabnya.

Afni menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pungkasnya.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Hotspot Sumatera 121 Titik, Riau Tersisa di Siak, Pelalawan dan Inhil
Toyota-Daihatsu kuasai pasar otomotif di Riau.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Toyota-Daihatsu Tak Tergoyahkan, Ini Mobil Terlaris di Riau Oktober 2026
Dua kurir narkoba diciduk polisi di Langgam, Pelalawan (foto/Andy)Makan di Warung, Dua Kurir Sabu 201 Gram dan Ekstasi Ditangkap Satres Narkoba di Langgam
Capella Honda hadirkan promo PATEN dan BERANI.Capella Honda Rilis Promo PATEN dan BERANI Spesial Bulan November
Apon Hadiwijaya menjadi bakal calon pertama yang mendaftarkan diri sebagai Ketua PWI Pelalawan (foto/Andy)Perebutan Kursi Ketua PWI Pelalawan, Apon Hadiwijaya Jadi Pendaftar Pertama
  Bapas Dumai sosialisasikan hak WBP di Lapas Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)WBP Lapas Bagansiapiapi Berpeluang Ajukan PB, CMB dan CB, Ini Tahapannya
ist.Bertransformasi dan Hadapi Perubahan Astra Agro Raih Indonesia Corporate Maturity Leadership Champion 2026
ist.Tonggak Baru Pendidikan Vokasi, Bupati H. Bistamam Resmikan Politeknik Mulia Rokan dan Letakkan Batu Pertama Kampus Permanen
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri (foto/Mimi)Perusahaan di Tapung Diminta Ikut Perbaiki Jalan, Edi Basri: Jangan Cuma Terima Beres
Ketua Faksi Nasdem DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra (foto/Mimi)Sebelum Diputus Paksa, Aidil Desak Provider Rapikan Kabel FO yang Menjuntai di Jalan Mawar
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved