PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama DPRD Rohul melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton.
Konsultasi membahas dua agenda strategis, yakni kepastian status penyertaan modal berupa aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ), serta mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Dalam pertemuan itu, Bupati Anton didampingi Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Tamrin Nasution, Budi Darman, dan Purwadi, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara itu, BPKP Perwakilan Riau diwakili langsung oleh Kepala BPKP Riau, Dr. Evenri Sihombing, beserta jajaran.
Dalam pemaparannya, Bupati Anton menjelaskan bahwa skema kerja sama pemanfaatan (KSP) Pasar Modern membutuhkan kepastian hukum. Saat ini, aset pasar masih menjadi milik pemerintah daerah, sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh Perumda RHJ.
Menurutnya, kepastian status tersebut diperlukan agar calon investor memiliki kejelasan mengenai pihak yang berwenang menandatangani nota kesepahaman (MoU), sehingga rencana pembangunan wahana permainan di kawasan Pasar Modern dapat segera direalisasikan.
Selain itu, Anton juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pinjaman daerah melalui PT SMI agar seluruh tahapan kerja sama berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan, sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar Anton.
Ketua DPRD Rohul, Hj. Sumiartini, menyatakan pihak legislatif mendukung percepatan program pembangunan daerah selama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Terkait pengelolaan Perumda RHJ, DPRD mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru dibandingkan melakukan revisi terhadap perda yang telah ada.
"Jika melalui skema Perda baru, saya menjamin prosesnya dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan. Langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan revisi yang membutuhkan mekanisme konsultasi ulang maupun studi banding," katanya.
Mengenai rencana pinjaman daerah melalui PT SMI, DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut. Namun, legislatif meminta pemerintah daerah menyampaikan rincian mengenai tenor pinjaman, besaran pengembalian, serta alokasi penggunaan anggaran secara lebih terperinci.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKP Perwakilan Riau, Dr. Evenri Sihombing, mengapresiasi langkah proaktif Pemkab dan DPRD Rohul yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Menurutnya, penyusunan Perda terkait pengelolaan Pasar Modern dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, secara teknis proses lelang tetap dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), bukan oleh Perumda RHJ.
"Proses lelang atau kontes lelang dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk tim penilai resmi. Vendor dengan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan daerah yang nantinya dipilih. Setelah itu, baru dilakukan skema kerja sama lanjutan. Jangan lupa untuk memeriksa secara teliti pasal-pasal perjanjian, khususnya yang menyangkut hak-hak Pemda," jelas Evenri.
Terkait pinjaman daerah melalui PT SMI, BPKP juga menyarankan agar pemerintah daerah mencantumkan secara rinci rencana penggunaan dana, jangka waktu pinjaman, serta beban pengembaliannya. Langkah tersebut dinilai penting agar DPRD memiliki gambaran menyeluruh sebelum memberikan persetujuan.
Melalui konsultasi tersebut, Pemkab dan DPRD Rohul berharap proses penyusunan regulasi maupun penguatan skema pembiayaan daerah dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, optimalisasi aset daerah dan sumber pembiayaan diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.