www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bupati dan Polres Pelalawan Sepakati Pembinaan Siswa Berprestasi Persiapan Rekrutmen Polisi Berkualitas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK: Tak Ada Permasalahan Syarat Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
Senin, 22 April 2024 - 12:02:57 WIB

JAKARTA - Hakim MK, Arief Hidayat menegaskan KPU sudah sesuai terkait penetapan pasangan calon Capres dan Cawapres. Artinya tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Hakim Arief menyebut penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK. Sehingga KPU tidak melanggar hukum dengan verifikasi Gibran sebagai Cawapres.

Itu diungkap hakim Arief saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin(22/4/2024).

Awalnya, Arief menyenut perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu," kata Arief.

Karena itu, kata Arief, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres dari nomor urut 2. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi," ujarnya dikutip dari detik.com.

"Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," imbuhnya.

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies dan Cak Imin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023," ungkapnya.

"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," katanya. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Pelalawan, Zukri, SE melakukan penandatanganan MoU bersama Polres Pelalawan (foto/Andy)Bupati dan Polres Pelalawan Sepakati Pembinaan Siswa Berprestasi Persiapan Rekrutmen Polisi Berkualitas
Bupati Zukri meninjau secara langsung becana longsor yang terjadi di Desa Delik (foto/Andy)Bencana Longsor di Delik, Bupati Pelalawan Berikan Bantuan Sembako
Rizky Bagus Oka, a member of Commission II of the Pekanbaru Regional PeopleCouncil Requests BPKAD to Finish Pekanbaru Non-Teacher PPPK TPP After Nearly a Year in Arrears
Komisi IV DPRD Pekanbaru ultimatum PT Ella Pratama Perkasa (EPP) tuntaskan masalah sampah (foto/Mimi)DPRD Ultimatum PT EPP Terkait Sampah dan TDS Ilegal, Harus Beres 31 Januari
Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (foto/int)Gubri Terpilih Telah Ditetapkan, LAMR Minta Pemprov Perhatikan Budaya dan Tanah Ulayat
  Masriadi Hasan, the Chairman of the Riau National Zakat Amil Agency (photo/Yuni)The Riau National Zakat Agency Provides School Uniform Assistance to 2,750 High School Students
24-hour standby workshop at the PT DIPO Internasional Pahala Otomotif Pekanbaru dealer (photo/ist)Mitsubishi Fuso Makes Sure Customer Trucks Never Have Downtime by Opening a 24-Hour Standby Workshop in Pekanbaru
Yuliantini Wakil Bupati Inhil terpilih mendampingi, Herman pada saat Pilkada 2024 (foto/Ayendra)Wabup Terpilih Yuliantini Siap Jadi Ketua DPD Golkar Inhil
Lintas Riau-Sumbar tepatnya di Km 106 Desa Tanjung Alai, Kampar sudah dua arah (foto/Yuni)Perbaikan Terus Digesa, KM 106 Tanjung Alai Dibuka Dua Arah
Pisah sambut Kapolres Kabupaten Inhil (foto/Ayendra)Haru Pisah Sambut Kapolres Inhil dari AKBP Budi Setiawan-AKBP Farouk Oktora
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved