JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (Tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, menyambut baik kenaikan tukin tersebut dan menyatakan rasa syukurnya.
"Kalau tunjangan naik ya Alhamdulillah dong, masa tunjangan naik kita tidak bersyukur ya," ungkap Lolly di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat dilansir detik.com, Selasa (13/2/2024).
Meski belum mengetahui secara rinci mengenai kenaikan tukin bagi para ASN Bawaslu, Lolly meyakini, hal tersebut tidak akan merosotkan kinerja Bawaslu.
"Yang penting dicatat adalah kalau tunjangan Bawaslu naik tidak secara otomatis membuat kinerja Bawaslu menurun, karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," jelasnya.
Lolly menegaskan, kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja, dan ini tidak akan melemahkan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya selama tahun Pemilu.
"Jadi kan kalau tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong, dimana ini kinerja orang baik maka dapat reward. Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem. Ya kan? Kalau kami sih pada posisi ya Alhamdulillah kalau memang tukinnya nambah. Tapi itu bukan berarti melemahkan kerjanya Bawaslu, harusnya nggak boleh," tegasnya.
Lolly menekankan, setiap kebijakan, termasuk kenaikan tukin, haruslah sesuai dengan regulasi dan niat baik untuk memperkuat kinerja Bawaslu.
"Karena itu dari pajak rakyat, tapi intinya begini, seluruh proses niat baik yang dilakukan untuk memperkuat kinerja Bawaslu, maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi," tandasnya.
Kenaikan tukin pegawai Setjen Bawaslu diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 12 Februari 2024.
Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :