PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan.
Tim Bawaslu Pekanbaru dibantu Masyarakat Pecinta Lingkungan (Mapel), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) itu menyisir jalan-jalan protokol untuk mencari sekaligus menertibkan APK yang menyalahi aturan.
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, menyebut penertiban dilakukan oleh dua kelompok.
Pertama yaitu dari Jembatan Siak IV dan sepanjang Jalan Sudirman hingga Bandara Sultan Syarif Kasim menuju Sudirman Square.
Kemudian dari persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Jalan Sudirman menuju lampu merah Soekarno-Hatta.
Sementara itu anggota Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe menjelaskan penertiban ini menyasar APK yang dipasang bukan pada tempatnya seperti trotoar jalan, pepohonan dan tiang listrik.
"Ada pula APK yang dipasang tanpa izin pemilik bangunan. Kemudian APK yang dipasang di fasilitas umum seperti di SPBU, juga bangunan milik pemerintah," kata dia, Senin (15/1/2024).
Dari hasil penertiban tersebut total ada 168 baliho dan spanduk caleg yang ditertibkan.
Penulis: Rinai
Editor: Satria