PEKANBARU – Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah pola transaksi konvensional menjadi serba online. Meski memberikan kemudahan, hal ini juga membawa risiko, terutama terkait kejahatan pinjaman online ilegal dan kebocoran data pribadi.
Menyikapi hal tersebut, Tim Dosen dan Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) menggelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi di SMK Multi Mekanik Masmur Pekanbaru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) UIR, yang bertujuan meningkatkan literasi hukum generasi muda dalam menghadapi tantangan era digital. Acara ini dipimpin oleh Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, dan Dakwah Islamiyah UIR, bersama dengan Dr. Eko Hero, M.Soc. Sc dari Fakultas Ilmu Komunikasi UIR, serta dua mahasiswa Fakultas Hukum UIR, Sofia Naqiyya dan Fadhilah Nindila.
Dalam penyuluhan tersebut, tim UIR memberikan pemahaman mendalam tentang praktik digital contractual, termasuk transaksi belanja online seperti Cash on Delivery (COD) dan risiko pinjaman online ilegal. Materi ini disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga siswa dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan melindungi diri dari kejahatan digital.
Assoc. Prof. Dr. Admiral menegaskan, generasi muda perlu dibekali wawasan hukum yang kuat, terutama dalam menghadapi era digital.
"Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat lebih bijak dalam melakukan transaksi digital dan menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi," ujarnya.
Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh siswa, tetapi juga disaksikan oleh para guru pendamping. Mainiyanita, S.Pd, Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMK Multi Mekanik Masmur, menyambut baik penyuluhan ini. Ia mengapresiasi penyampaian materi yang dikemas secara menarik dan interaktif.
“Penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi siswa kami. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka dapat mengimplementasikan praktik digital contractual dengan aman dan menghindari potensi kerugian. Kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilanjutkan di masa mendatang,” ujarnya.
Kegiatan PKM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum siswa dalam menghadapi era digital. Dengan pemahaman yang lebih baik, siswa diharapkan mampu melindungi data pribadi, memahami hak dan kewajiban dalam transaksi digital, serta menghindari praktik pinjaman online ilegal yang marak terjadi.
Melalui inisiatif ini, UIR menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan hukum dan literasi digital bagi generasi muda. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata peran akademisi dalam mengedukasi masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan teknologi yang semakin kompleks.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan generasi muda dapat lebih bijak dan waspada dalam menggunakan teknologi, sekaligus melindungi diri dari berbagai risiko kejahatan digital yang mengintai. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :