www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang MTQ Riau 2026, Kuansing Minta Jalan Provinsi Segera Diperbaiki
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perkara Staf Setwan DPRD Pekanbaru, Pakar Hukum Nilai JA Layak Dibebaskan
Senin, 04 Mei 2026 - 22:28:23 WIB
Ilustrasi pakar hukum soroti perkara Staf Setwan DPRD Pekanbaru (foto/int)
Ilustrasi pakar hukum soroti perkara Staf Setwan DPRD Pekanbaru (foto/int)

PEKANBARU - Perkara dugaan perintangan penyidikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang menjerat seorang staf inisial JA menjadi sorotan.

‎Peristiwa itu menjadi sorotan, dan menjadi bahasan dalam forum diskusi publik bertema penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Riau. 

‎Sejumlah pakar menilai, perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk jika dipaksakan berlanjut.

‎Forum bertajuk "Menakar Arah Pemberantasan Korupsi di Riau" itu menghadirkan pakar hukum Dr Yalid, SH MH yang secara tegas mengkritisi pendekatan penegakan hukum saat ini.

‎Menurut Yalid, dalam kasus staf DPRD Pekanbaru tersebut, unsur pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dinilai belum terpenuhi secara kuat berdasarkan fakta persidangan.

‎"Kalau tidak ada perbuatan aktif menyembunyikan atau menghalangi penyidikan, lalu di mana unsur pidananya? Ini yang harus diuji secara objektif," kata Yalid usai diskusi.

‎Ia menjelaskan, dakwaan jaksa yang menyebut terdakwa menyembunyikan stempel di jok motor tidak didukung bukti kuat. 

‎Fakta persidangan justru menunjukkan stempel tersebut sudah berada di lokasi sebelum proses penggeledahan berlangsung.

‎Tak hanya itu, Yalid juga menyoroti penggunaan keterangan informan yang tidak memiliki kekuatan pembuktian langsung.

‎"Kalau hanya berdasarkan 'katanya' tanpa saksi yang melihat langsung, itu masuk testimonium de auditu dan tidak bisa dijadikan dasar kuat dalam hukum pidana," tegasnya.

‎Lebih lanjut, Yalid menilai kebohongan yang sempat dilakukan terdakwa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai niat jahat (mens rea) untuk menghalangi penyidikan.

‎"Harus dilihat motifnya. Kalau karena panik atau takut terhadap sanksi internal, itu berbeda dengan niat untuk merintangi proses hukum," jelasnya.

‎Dalam forum tersebut, Yalid juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan menarik kesalahan administratif menjadi perkara pidana korupsi.

‎"Tidak semua kesalahan administrasi adalah korupsi. Kalau dipaksakan, ini melanggar prinsip ultimum remedium dan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan," ujarnya.

‎Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 telah memperjelas bahwa perintangan penyidikan harus dibuktikan dengan tindakan aktif dan niat jahat yang nyata.

‎"Sekarang tidak bisa lagi menafsirkan secara luas. Harus ada tindakan konkret yang benar-benar menghambat proses hukum," katanya.

‎Sebagai kesimpulan, Yalid merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas dalam perkara tersebut, dengan mengacu pada asas in dubio pro reo dan lex favor reo.

‎"Kalau dipaksakan, ini berpotensi menjadi miscarriage of justice atau peradilan sesat yang justru merusak kepercayaan publik terhadap hukum," pungkasnya.

Penulis: Mimi
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: ultra/halloriau.com)Jelang MTQ Riau 2026, Kuansing Minta Jalan Provinsi Segera Diperbaiki
Momen peringatan HPN dan HUT ke -80 PWI di Kantor PWI Riau.(foto: istimewa)Momentum HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Soroti Tantangan Media Masa Depan
Tersangka dan barang bukti kasus ilegal logging dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.(foto: mcr)Kasus Ilegal Logging SM Kerumutan P-21, Dalang Pembalakan Diburu
Polsek Teluk Meranti dan  Reskrim Polres Pelalawan menggagalkan penyelundupan 887 karung bawang ilegal di Teluk Meranti (foto/Andy)Polsek Teluk Meranti dan Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal
ilustrasi.SPT Tahunan Lewat Deadline, DJP Terapkan Teguran hingga Denda Otomatis
  Bupati Kuansing, Suhardiman Amby bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau, H Zulkifli Syukur.(foto: ultra/halloriau.com)Persiapan Sudah 70 Persen, Kuansing Mantap Jadi Tuan Rumah MTQ Riau 2026
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohil, Roy Azlan AP, MSi (foto/afrizal)Meski Efisiensi Anggaran, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Rohil Tetap Lancar
Jalan Bangau Sakti Panam akan diperlebar untuk mengurai kemacetan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.(foto: int)Diperlebar 8 Meter, Jalan Bangau Sakti Bakal Jadi Jalur Pengurai Kemacetan di Pekanbaru
Bupati Suhardiman Amby secara simbolis salurkan uang pembinaan atlet (foto/ultra)Diserahkan Secara Simbolis, KONI Kuansing Salurkan Uang Pembinaan Atlet
Capella Honda menggelar premium rolling city, EV-olution Urban Ride, 35 motor Honda ramaikan jalanan kota (foto/ist)Capella Honda Gelar Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride, 35 Motor Honda Ramaikan Jalanan Kota
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved